Kasus Dugaan Pengubahan Putusan, Sembilan Hakim Konstitusi Telah Diperiksa
Majelis Kehormatan MK telah mendapatkan titik terang dalam persoalan dugaan pengubahan putusan terkait pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. Namun, mereka masih perlu mendalaminya lagi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam perkara dugaan perubahan substansi perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa sembilan hakim konstitusi terkait dugaan pengubahan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Uji Materi Undang-Undang MK. Terakhir, mereka memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra. Selain memeriksa sembilan hakim konstitusi, Majelis Kehormatan MK juga tengah menganalisis bukti-bukti lain, seperti dokumen, rekaman audio, dan kamera CCTV.
Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Majelis Kehormatan MK meminta keterangan dari Saldi, Senin (6/3/2023). ”Keterangan beliau (Saldi) itu sekaligus menutup keterangan untuk pemeriksaan pendahuluan dari pihak hakim,” kata Palguna, di Jakarta, Senin.
Selain dari hakim, Majelis Kehormatan MK juga telah meminta klarifikasi dari Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon uji materi perkara Nomor 103 Tahun 2022 yang terkait pula dengan pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. Majelis saat ini juga sedang menganalisis dokumen dan bukti lainnya, seperti rekaman audio serta kamera pemantau (CCTV). Bukti lainnya juga sedang diminta ke MK. Setelah itu, mereka akan menggelar rapat permusyawaratan untuk menentukan apakah laporan akan dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan atau bisa diambil putusan.
Palguna menegaskan, putusan harus diambil sebelum 20 Maret 2023. ”Itu batas akhir nanti disediakan untuk kami bekerja. Jadi, berapa pun, misalnya mendesaknya perlunya waktu untuk kami mendengarkan atau mendalami sesuatu, suka atau tidak sebelum 20 (Maret) itu harus sudah kami putus,” katanya.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Menurut Palguna, saat ini Majelis Kehormatan MK sudah mendapatkan titik terang terkait persoalan tersebut. Namun, mereka masih perlu mendalaminya lagi. Palguna juga belum bisa menyampaikan detail pemeriksaan karena tidak ingin ada opini dari publik sebelum orang yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak. Ia berjanji, putusan akan disampaikan secara terbuka.
Saat dihubungi, Saldi meminta Kompas menanyakan kepada Majelis Kehormatan MK terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
Sebelum Saldi, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman serta tujuh hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M Guntur Hamzah, dan Enny Nurbaningsih.
Tangkapan layar sidang pembacaan putusan 103/PUU-XX/2022 saat hakim konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan pada 23 November 2022.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi terhadap lima saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh kuasa hukum Zico, Angela Claresta Foek. Laporan ini menyeret sembilan hakim konstitusi, panitera MK Muhidin, dan panitera pengganti dalam perkara 103/PUU-XX/2022, Nurlidya Stephanny Hikmah. Kasus ini menyangkut pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti lain. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi Nurlidya, M Ramlan Aminudin, dan Ahmad Dodi Hariyadi.