logo Kompas.id
Politik & HukumMA: Masih Ada Banding terhadap...
Iklan

MA: Masih Ada Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. MA menilai masih ada proses banding untuk mempersoalkan putusan itu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Suasana penutupan sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021). Persidangan di PN Jakarta Pusat dihentikan sementara selama tiga hari pasca sembilan orang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Suasana penutupan sementara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021). Persidangan di PN Jakarta Pusat dihentikan sementara selama tiga hari pasca sembilan orang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masih ada proses banding yang dapat ditempuh sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempersoalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

MA meminta semua pihak untuk menunggu proses banding yang mungkin akan diajukan dalam perkara tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000