Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua Desak Penyelesaian Hukum Kerusuhan Wamena
Kerusuhan di Wamena membuahkan tuntutan dari pihak yang menentang kekerasan. Mereka juga mendesak tindak lanjut dari laporan sebelumnya. Salah satunya Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua yang beraksi di Komnas HAM.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·2 menit baca
AYU OCTAVI ANJANI
Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua melakukan aksi massa dan advokasi di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua mendesak penyelesaian hukum kasus kekerasan aparat dan kasus-kasus lain di Papua. Desakan disampaikan dengan mengajukan tujuh tuntutan itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tuntutan itu merupakan bentuk dari tindak lanjut atas kasus kerusuhan di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, dan kasus-kasus lain di Papua. Khusus kasus Wamena sebelumnya terjadi pada Kamis pekan lalu.
Koordinator Lapangan Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua Rudi Kogoya menyatakan, tuntutan ke Komnas HAM itu telah disampaikannya saat aksi massa dan advokasi di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
”Kami menuntut tujuh tuntutan, salah satunya mendesak Kepala Komnas HAM untuk segera membentuk dan mengirim tim pencari fakta untuk menyelidiki kasus kerusuhan Wamena,” ujarnya sebelum berorasi.
Tuntutan lain, pemecatan Kepala Polisi Resor (Kapolres) Jayawijaya dan anggotanya yang terlibat dalam kerusuhan, pemecatan Komandan Distrik Militer (Dandim) Jayawijaya dan anggotanya, serta pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua dan Panglima Kodam Cenderawasih. Juga pengadilan dan pencopotan para pelaku kekerasan lainnya.
Desakan dari peristiwa lain ditujukan kepada Komisi Perlindungan Anak indonesia (KPAI) untuk menginvestigasi anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kekerasan aparat di peristiwa lain. Anak-anak tersebut sebelumnya dituduh melakukan pencurian senjata di Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua mengaku tak puas dengan tindak lanjut yang dilakukan aparat di Papua selama ini. Selain Komnas HAM, Front Mahasiswa juga berharap Presiden ikut memantau dan menindak aparat yang dinilai berlebihan dalam penerapan keamanan.
Kami menuntut tujuh tuntutan, salah satunya mendesak Kepala Komnas HAM untuk segera membentuk dan mengirim tim pencari fakta untuk menyelidiki kasus kerusuhan Wamena.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kamis (23/2/2023), terjadi bentrokan antara sekelompok orang dengan gabungan aparat TNI dan kepolisian buntut dari isu penculikan anak yang tidak benar di Kampung Sapalek, Jalan Trans Irian, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis. Akibat peristiwa tersebut, jumlah warga tewas bertambah dari sebelumnya sembilan orang menjadi 10 orang. Data terakhir, korban bertambah menjadi 12 orang. Selain itu, terdapat enam warga lainnya yang luka-luka.
KOMPAS
Jumlah korban tewas dalam kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (23/2/2023), bertambah dari 10 menjadi 12 orang. Dua korban telah diterbangkan ke Jayapura pada Jumat, yakni Albert Sitorus dan Ramot Siagian. Keduanya dimakamkan di kampung halaman di Medan, Sumatera Utara.
Pendekatan militer
Lebih jauh, Rudi Kogoya menilai rentetan konflik yang berujung pada pelanggaran HAM di Papua selalu menggunakan pendekatan militer. Hal itu sebenarnya tak perlu terjadi jika pendekatannya dengan kekerasan. Faktor itulah yang membuat konflik dan bentrok kekerasan sering kali terjadi antara aparat keamanan dan warga.
Rentetan konflik yang berujung pada pelanggaran HAM di Papua, selalu menggunakan pendekatan militer. Hal itu sebenarnya tak perlu terjadi jika pendekatannya dengan kekerasan. Faktor itulah yang membuat konflik dan bentrok kekerasan sering kali terjadi antara aparat keamanan dan warga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Adi Prabowo sebelumnya menyatakan akan mengusut pihak-pihak yang menyebarkan isu penculikan anak dan provokasi sehingga terjadi bentrok. Juga terhadap aparat yang dianggap berlebihan saat menangani aksi. ”Selain itu, penyebab adanya korban juga akan diusut,” ujarnya (Kompas.id, 23/2/2023).
Anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan, berbicara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022). Komnas HAM mengumumkan struktur keanggotaan periode 2022-2027 yang ditetapkan secara musyawarah mufakat melalui sidang paripurna. Selain itu, Komnas HAM juga menentukan prioritas kerja selama enam bulan ke depan.
Menanggapi aksi dan pengaduan Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua, komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menyatakan, laporan-laporan tersebut akan ditindaklanjuti lagi. Namun, ia tak merinci tindak lanjutnya tersebut.