Rafael Alun Trisambodo diperiksa di KPK selama 8,5 jam untuk proses klarifikasi asal usul kekayaannya. KPK memastikan, selain Rafael, masih akan ada pejabat lain yang diperiksa terkait laporan harta kekayaannya.
Oleh
Tim Kompas
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/3/2023), memeriksa bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, selama 8,5 jam untuk mengklarifikasi kekayaannya. Tak berhenti pada Rafael, pemeriksaan kekayaan pejabat lain juga akan bergulir.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kekayaan Rafael yang berdasar profil risiko masuk kategori pegawai dengan risiko tinggi melakukan fraud atau penyelewengan.
Rafael mendatangi gedung KPK pada 08.00 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00. Dia baru keluar sekitar pukul 17.30. Seusai pemeriksaan, Rafael mengatakan telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan klarifikasi atas undangan KPK. Ditanya soal kepemilikan enam perusahaan, Rafael mengaku sudah menjelaskannya kepada KPK. Ia meminta wartawan menanyakan kepada KPK terkait materi pemeriksaan.
Nama Rafael mencuat ke publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya Cristalino David Ozora (17). Warganet menemukan Mario sering memamerkan kekayaan di media sosial.
Dari dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Rafael ke KPK, ia memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar. Dari nominal itu, ada Rp 1,5 miliar yang dilaporkan berupa surat berharga dari enam perusahaan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menuturkan, nominal Rp 1,5 miliar itu hanya berupa nilai saham, bukan nilai riil perusahaan. Misalnya, dua dari enam perusahaan Rafael ada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, ternyata mengelola perumahan seluas 6,5 hektar.
”Jadi, PT ini punya perumahan berapa luas pun tidak terefleksi di LHKPN-nya,” kata Pahala.
Adapun empat perusahaan lainnya masih ditelusuri KPK. Pahala memastikan, klarifikasi terhadap Rafael tak hanya dilakukan sekali. Dari pemeriksaan itu, KPK ingin mendalami asal kekayaan Rafael.
Pahala mengungkapkan, kolaborasi dengan Itjen Kemenkeu akan mengefektifkan dalam pemeriksaan. Sebab, KPK tidak memiliki wewenang membuka transaksi perusahaan. Selain itu, Irjen Kemenkeu bisa memanggil atasan ataupun rekan dan bawahan dari Rafael. KPK tidak bisa memanggil atasan Rafael karena tidak ada urusan dengan LHKPN. ”Itu gunanya dengan Itjen. Jadi, kalau saya bilang bagi-bagi kerjaan berdasar kewenangan,” katanya.
Pejabat lain
KPK juga akan menelusuri orang lain yang terkait dengan cara Rafael mendapatkan hartanya. ”Kita pastikan sesudah yang bersangkutan, pasti ada lagi orang-orang lain yang kita dengar juga ada gengnya, tetapi kita, kan, perlu tahu polanya. Sekali lagi, ini bukan sederhana. Ya sulit sih, pasti bukan sederhana. Dalam arti ini, kan, orang keuangan tahu banget bagaimana cara ke sana kemari. Jadi, kita ingin polanya dulu dapat, nanti baru ke yang lain,” kata Pahala.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa LHKPN Kepala Kantor Bea Cukai Provinsi DI Yogyakarta, Eko Darmanto, yang juga mendapatkan sorotan publik karena kerap memamerkan gaya hidupnya yang mewah di media sosial. KPK akan mengeluarkan surat tugas pemeriksaan terhadap LHKPN Eko pada Kamis (2/3).
Pahala mengundang masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan ada kejanggalan kekayaan penyelenggara negara.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerangkan, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari Rafael tertanggal 24 Februari 2023, dan diterima di sekretariat Direktorat Jendral Pajak pada 27 Februari 2023.
”Pengunduran dirinya kami tolak karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 diubah dengan PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, apabila seorang pegawai pemerintah sedang dalam pemeriksaan, ia tidak dapat mengundurkan diri,” ucapnya.
Dengan demikian, Itjen Kemenkeu akan melanjutkan pemeriksaan terkait kepemilikan dan asal usul harta Rafael.
Inspektur Jendral Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menuturkan, pihaknya membentuk tiga tim khusus untuk menangani perkara ini. Tim pertama untuk pemeriksaan lapangan, tim kedua menelusuri harta kekayaan, dan ketiga menginvestigasi apakah ada tindak penipuan atau fraud dalam pengumpulan kekayaan Rafael.
Selain itu, Itjen Kemenkeu juga menggunakan pendekatan profil risiko dalam menganalisis harta kekayaan Rafael. Hal ini didasarkan pada ketidakcocokan harta pegawai dengan yang dilaporkan, serta adanya transaksi keuangan mencurigakan pegawai berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.
”Dari data profil risiko kami, Rafael ini memang digolongkan ’merah’ atau punya risiko tinggi (penyelewengan). Kita tidak kecolongan, ya, karena proses berjalan terus. Investigasi masih dilakukan dan hasilnya nanti kami beritahu, masih berjalan,” ujarnya.
Di Solo, Jawa Tengah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai Kemenkeu sudah memperbaiki sistem untuk menghindarkan penyimpangan. Namun, pembenahan harus terus dilakukan. Penelitian kepada semua pejabat dengan kekayaan tak wajar harus dilanjutkan. ”Menteri Keuangan sudah memperbaiki sistem dan akan terus melakukan penelitian kepada yang lain. Ini sekaligus menjadi peringatan ke yang lainnya,” ujar Wapres. (PDS/INA/GIO/Z15)