Salemba ”Overcrowding” Disebut Jadi Alasan Richard Eliezer Dititip ke Rutan Bareskrim Polri
"Mengapa dikembalikan ke Bareskrim? Bukan persoalan Salemba aman atau tidak, tapi kita tahu Salemba overcrowding (kelebihan penghuni) luar biasa," kata Wamenkumham Eddy Hiariej, soal pemindahan Richard Eliezer.
Oleh
Ayu Octavi Anjani, SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
ACEH, KOMPAS — Richard Eliezer, terpidana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali dipindahkan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan, Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri karena Lembaga Pemasyarakatan Salemba kelebihan penghuni atau overcrowding.
Pada Senin (27/2/2023), Richard Eliezer dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, dan sampai sekitar pukul 14.30 untuk dilakukan eksekusi atas putusan pidananya selama satu tahun enam bulan. Namun, pada Senin malam, Richard kembali dibawa ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani masa tahanan di sana.
”(Richard) Eliezer itu adalah terpidana yang mendapatkan status JC (justice collaborator). Mengapa dikembalikan ke Bareskrim? Bukan persoalan Salemba aman atau tidak, tetapi kita tahu Salemba overcrowding (kelebihan penghuni) luar biasa. Apalagi dengan JC, tentu keadaan Rutan Salemba tidak memenuhi standar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab dipanggil Eddy Hiariej, saat ditemui di sela-sela sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah. Dia mendapat vonis 1 tahun 6 bulan atau jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, 12 tahun penjara. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Majelis hakim menyebut keberanian dan kejujurannya untuk mengungkap kebenaran mengubah arah kasus yang gelap karena barang bukti hilang atau dirusak (Kompas.id, 15/2/2023).
Pembicaraan dengan LPSK
Menurut Eddy, pemindahan lokasi Richard Eliezer menjalani masa pidana tersebut merupakan hasil pembicaraan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Eddy juga menegaskan, pemindahan Richard Eliezer, dari Rutan Salemba ke Rutan Bareskrim Polri bukan disebabkan karena ada masalah keamanan di sana. ”Bukan potensi ancaman keamanan. Tempatnya tidak memadai. Itu dua hal yang berbeda. Jangan dipelintir itu. Bukan soal keamanan,” tegasnya.
Sementara itu, LPSK menyebut kepindahan Eliezer sebagai bentuk antisipasi dari ancaman keamanan. ”Intinya kepindahan Eliezer ini untuk alasan keamanan. Kami mengantisipasi kerentanan ancaman keamanan dan dapat melindungi secara maksimal,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dihubungi.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menuturkan, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba, selanjutnya menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
”Pada prinsipnya, Lapas Salemba siap sepenuhnya untuk menempatkan Richard Eliezer baik dari sisi pengamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak lainnya. Namun, di sisi lain kami menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerja sama dengan baik,” ujar Rika.
Lebih jauh, kata dia, hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Eliezer selama menjalani pidana di Rutan Bareskrim Polri akan tetap dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, LPSK juga akan terus mendampingi Eliezer selama menjalani pidana.