Hakim konstitusi Anwar Usman dan mantan hakim konstitusi Aswanto, bersama seorang petugas persidangan, diperiksa majelis kehormatan. Mereka diperiksa terkait dugaan pengubahan putusan MK.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, ERIKA KURNIA, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setidaknya dua hakim konstitusi dan satu petugas di Mahkamah Konstitusi diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/3/2023), dalam pemeriksaan lanjutan terkait dengan dugaan pengubahan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Uji Materi UU MK. Dua hakim yang diperiksa adalah Ketua MK Anwar Usman dan mantan Hakim Konstitusi Aswanto, serta Ramlan selaku petugas persidangan.
Ditemui sekitar pukul 21.00, seusai menjalani pemeriksaan, Anwar menyampaikan, Majelis Kehormatan MK mempertanyakan terkait dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga pengunggahan dokumen hasil putusan. Ia diperiksa di salah satu ruangan di lantai 15 Gedung MK. Saat ditanyai lebih lanjut mengenai pengubahan frasa, Anwar enggan menjawab karena hal itu menyangkut substansi pemeriksaan.
”Saya menyerahkan seluruh pemeriksaan kepada Majelis Kehormatan MK. Misalnya, diminta untuk periksa kembali, saya selalu standby di kantor (Gedung MK),” ucap Anwar.
Sementara itu, hingga pukul 21.45, Aswanto masih diperiksa Majelis Kehormatan MK di salah satu ruangan di Lantai 11 Gedung MK. Adapun Ramlan, menurut Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, selesai diperiksa sekitar pukul 19.00.
Sebelumnya, pada Senin (27/2), hakim Suhartoyo telah diperiksa lebih dahulu. Pemeriksaan itu terkait dengan hasil rapat permusyawaratan hakim. Di pemeriksaan itu terungkap bahwa dalam rapat terkait uji materi UU MK digunakan frasa ”dengan demikian”, bukan ”ke depan”. Hal itu yang tengah diperiksa Majelis Kehormatan MK.
Sebagai penyeimbang
Sementara itu, sejumlah pihak juga telah diperiksa oleh kepolisian di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pengubahan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Uji Materi UU MK itu. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pihak yang mengajukan uji materi dan juga melaporkan dugaan pengubahan putusan itu ke Polda Metro Jaya, mengatakan, menurut rencana saksi Feri Amsari juga akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebelumnya, Zico mengaku telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro. Kemudian, disusul dengan pemeriksaan terhadap ahli hukum yang ia ajukan, yakni Bivitri Susanti. ”Saya pikir penanganan laporan tergolong cepat karena setiap minggu ada kemajuan,” kata Zico.
Zico menuturkan, sejak laporannya diterima Polda Metro Jaya pada awal Februari 2023, dia dipanggil untuk diminta keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Februari. Dalam pemeriksaan tersebut ia ditanya tentang kronologi kejadian yang dialami, hal-hal yang diketahui, serta pihak-pihak yang dicurigai terkait dugaan pemalsuan surat tersebut.
Zico merupakan pihak yang melakukan uji materi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 97 huruf b. Terhadap uji materi tersebut, MK mengeluarkan putusan perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Namun, putusan yang dibacakan hakim di ruang persidangan ternyata berbeda dengan apa yang tertulis dalam salinan putusan dan risalah sidang.
Dengan bertindak sebagai korban, Zico melalui kuasa hukumnya, Leon Maulana Mirza Pasha, melaporkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi dan panitera ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 lalu. Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan pemalsuan surat Putusan Mahkamah Konstitusi No 103/PUU-XX/2022.
Zico mengatakan, niatnya melaporkan para hakim MK dan paniteranya ke Polda Metro Jaya bukan didasarkan pada niat pribadi untuk memidanakan para hakim MK, melainkan pada kekhawatirannya terhadap kemungkinan intervensi jika proses pemeriksaan kasus itu hanya dilakukan di internal MK. Dengan melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya, Zico berharap agar selain proses internal yang berjalan, secara bersamaan terjadi proses pemeriksaan di eksternal MK sebagai penyeimbang.
Saat dikonfirmasi mengenai proses penyelidikan kasus ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko meminta Kompas untuk menghubungi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi. Akan tetapi, Hengki pun tidak merespons pertanyaan yang dikirimkan Kompas.