logo Kompas.id
Politik & HukumRichard Eliezer Mulai Jalani...
Iklan

Richard Eliezer Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba

Senin siang, jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer yang telah berkekuatan hukum tetap. Richard dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi menjalani hukuman penjara setelah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi menjalani hukuman penjara setelah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, mengatakan, pada Senin sekitar pukul 14.00, jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard yang telah berkekuatan hukum tetap. Richard dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000