Richard Eliezer Mulai Jalani Hukuman di Lapas Salemba
Senin siang, jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer yang telah berkekuatan hukum tetap. Richard dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta. Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) siang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, mengatakan, pada Senin sekitar pukul 14.00, jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard yang telah berkekuatan hukum tetap. Richard dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ketut menyampaikan, eksekusi putusan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. ”Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer di Lembaga Pemasyarakatan Salemba,” kata Ketut.
Menurut dia, setelah Richard sampai di Lapas Salemba, dilakukan registrasi sebagai tahap proses penerimaan dan pemberkasan. Kemudian, dilakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh terpidana, jaksa eksekutor, dan pihak Lapas Salemba.
Secara terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, mengatakan, penempatan Richard di Lapas Salemba dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, lanjut Rika, penempatan terpidana Richard di sana juga mempertimbangkan pengamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat.
”Penempatan Richard Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” kata Rika.
Adapun vonis majelis hakim terhadap Richard telah berkekuatan hukum tetap setelah dalam masa tujuh hari setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum tidak melakukan banding. Selain itu, Richard juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan bahwa Richard telah melakukan perbuatan tercela dan diberi sanksi berupa permintaan maaf di depan sidang dan secara tertulis serta menjalani demosi selama 1 tahun.