logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Samakan Syarat...
Iklan

MK Diminta Samakan Syarat Pencalonan DPD Terkait Mantan Narapidana

Mahkamah Konstitusi diharapkan mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu terkait dengan mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Suasana sidang pleno uji materi Undang-Undang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/1/2023). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno uji materi Undang-Undang Pemilu terkait sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Suasana sidang pleno uji materi Undang-Undang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/1/2023). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno uji materi Undang-Undang Pemilu terkait sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/2/2023), dijadwalkan membacakan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, khususnya bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2024. MK diharapkan menyamakan syarat calon anggota DPD dengan calon anggota DPR dan DPRD.

Kuasa hukum pemohon, Fadli Ramadhanil, dihubungi di Jakarta, Senin kemarin, mengatakan, bagi narapidana yang akan maju dalam pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, ada jeda waktu lima tahun setelah menjalani masa pidana sebelum mereka bisa maju dalam pemilihan anggota legislatif. Juga ada syarat mereka bukan pelaku kejahatan berulang. Syarat serupa berlaku untuk calon kepala daerah. Pengaturan yang sama untuk semua kluster pejabat hasil pemilu (elected official) penting demi menjaga kepastian hukum.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000