logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Cabut Kewenangan...
Iklan

MK Diminta Cabut Kewenangan Jaksa Ajukan Peninjauan Kembali

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan kembali diuji materi ke MK. Kali ini MK diminta membatalkan kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan kewenangan jaksa untuk mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan terbaru, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2021. Pembentuk undang-undang dinilai telah menghidupkan kembali norma yang semula sudah dimatikan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, MK juga diminta untuk mempercepat pemeriksaan perkara uji materi UU Kejaksaan. Sebab, pemohon uji materi norma peninjauan kembali (PK) oleh jaksa yang tercantum dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021 tersebut kini tengah menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000