Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Terbukti Rugikan Keuangan dan Ekonomi Negara
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun, Surya Darmadi juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
Terdakwa Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara karena kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum karena alasan kemanusiaan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Surya dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun. Apabila Surya tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Surya dihukum pidana penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan dibebani uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri yang didampingi Susanti Arsi Wibawani dan Sukartono sebagai hakim anggota. JPU dan Surya yang didampingi penasihat hukumnya, Juniver Girsang, hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/2/2023).
"Hal yang meringankan Surya yakni sudah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, dalam berkegiatan perkebunan melaksanakan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dengan membangun perumahan untuk karyawan, sekolah, rumah ibadah, dan poliklinik dengan dana hingga Rp 200 miliar, serta biaya pendidikan mencapai Rp 28 miliar"
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Suasana persidangan dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 78,8 triliun dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Agenda persidangan adalah pembacaan putusan.
Demi Kemanusiaan
Fahzal mengatakan, hal yang meringankan Surya yakni sudah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan, dalam berkegiatan perkebunan melaksanakan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dengan membangun perumahan untuk karyawan, sekolah, rumah ibadah, dan poliklinik dengan dana hingga Rp 200 miliar, serta biaya pendidikan mencapai Rp 28 miliar.
“Perkebunan mempekerjakan 21.000 karyawan. Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dan pajak PPH (pajak penghasilan) badan dari lima perusahaan mencapai Rp 715,518 miliar,” kata Fahzal.
Menurut Fahzal, hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU karena demi kemanusiaan. Sebab, Surya sakit dan sudah tua. Ia mengaku tidak ada trik dalam perkara ini. Barang-barang yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) tidak masuk dalam kerugian negara dan dikembalikan.
Majelis hakim juga menghitung kerugian perekomian negara menjadi Rp 39,7 triliun karena dua dari tiga perusahaan Surya yakni PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki HGU, meskipun prosesnya menurut JPU ilegal. Adapun tiga perusahaan Surya yang belum memiliki HGU yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Terdakwa Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, mrninggalkan ruang sidang setelah selesai pembacaan amar putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara karena kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Tak penuhi kewajiban
Adapun hal yang memberatkan yakni tindakan Surya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perkebunan kepala sawit PT Duta Palma Group belum menerapkan plasma. Akibatnya, terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat.
"Perusahaan Surya tidak memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 2004 sampai dengan 2022, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 triliun dan 4,9 juta dollar AS"
Fahzal mengungkapkan, sebagaimana fakta hukum dari persidangan, Surya telah mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2,23 triliun. Dari keuntungan tersebut, Surya tidak menerapkan sawit plasma rakyat sebesar 20 persen senilai Rp 555,86 miliar. Karena itu, Surya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi senilai Rp 2,23 triliun.
Majelis hakim juga menyatakan, perusahaan Surya tidak memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 2004 sampai dengan 2022, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 triliun dan 4,9 juta dollar AS. Kewajiban yang tidak dibayarkan kepada negara berupa dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, kompensasi penggunaan kawasan hutan, dan denda.
Dalam perkara ini, akibat kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang tidak dilengkapi izinnya sesuai dengan perundang-undangan, keuangan dan perekonomian negara mengalami kerugian sebesar Rp 39,7 triliun.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Terdakwa Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Juniver Girsang (kanan), setelah majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/2/2023).Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara karena kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Adapun kegiatan usaha yang dikendalikan Surya di Indragiri Hulu memperoleh perizinan untuk usaha perkebunan dari bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Secara prosedur, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di dalam kawasan hutan.
Usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan tersebut mengakibatkan perubahan fisik dari kawasan hutan menjadi kebun sawit, sehingga tidak ada lagi pohon hutan alam yang asli. Selain itu, terjadi kerusakan tanah dan lingkungan. Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut juga tidak menerapkan pola kemitraan masyarakat, sehingga tidak memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, Surya menyatakan mengerti dan Juniver menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.