KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengurusan Perkara di MA
Wahyudi diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo. Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA untuk memengaruhi isi putusan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suappengurusan perkara di Mahkamah Agung, yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. Suap diduga diberikan agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK menetapkan Wahyudi sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti nonaktif Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
”Terkait dengan kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka WH (Wahyudi Hardi) selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 8 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan 14 tersangka. Di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Ghufron menjelaskan, Wahyudi merupakan perwakilan dari pihak termohon dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya sebagai pihak pemohon. Saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar diputuskan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dengan putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.
Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, Wahyudi berinisiatif menyiapkan sejumlah uang. Lalu, melakukan pendekatan dan berkomunikasi secara intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi perkara yang panitera penggantinya adalah Edy Wibowo.
”Sebagai bentuk komitmen tanda jadi, WH (Wahyudi) diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada EW (Edy Wibowo) yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA yang diterima melalui MH (Muhajir Habibie) dan AB (Albasri) sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” kata Ghufron.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Ghufron mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA. Pemberian sejumlah uang tersebut diduga, antara lain, untuk memengaruhi isi putusan.
Setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi dikabulkan. Isi putusan menyatakan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyudi enggan memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia langsung berjalan menuju mobil tahanan KPK.