logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Tetapkan Tersangka Baru...
Iklan

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengurusan Perkara di MA

Wahyudi diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo. Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA untuk memengaruhi isi putusan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/12/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. Suap diduga diberikan agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK menetapkan Wahyudi sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti nonaktif Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000