KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 57 Miliar ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN
KPK menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan dan hibah kepada Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 57 miliar ke Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aset rampasan tersebut akan digunakan untuk layanan keimigrasian dan rumah dinas pegawai kantor wilayah BPN Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.
”PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini,” kata Alexander di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, PSP merupakan salah satu mekanisme pengelolaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini.
Penyerahan aset ini diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Kementerian Keuangan selaku Pengelola BMN diwakili oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan.
PSP kepada Kemenkumham merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Budi Susanto berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 meter persegi yang nilainya mencapai Rp 56,7 miliar.
Adapun PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana Ike Wijayanto berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, dengan luas 375,36 meter persegi yang nilainya Rp 1,1 miliar.
Selama ini layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam kompleks ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun. Diharapkan tanah dan bangunan yang telah diterima dari KPK dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Yasonna mengatakan, aset yang dikelola Kemenkumham akan digunakan untuk penyelenggaraan layanan publik. ”Selama ini layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam kompleks ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun. Diharapkan tanah dan bangunan yang telah diterima dari KPK dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat,” kata Yasonna.
Hadi Tjahjanto juga menyampaikan dukungannya atas program pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK, di antaranya melalui layanan elektronik. Berbagai layanan elektronik telah diterapkan Kementerian ATR/BPN, seperti hak tanggungan elektronik, roya elektronik, pengecekan sertifikat dan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT). Aset berupa BMN yang diterima melalui PSP ini akan dimanfaatkan untuk menunjang berbagai layanan tersebut.
Penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. BMN ini nantinya akan kami gunakan untuk rumah dinas/mes pegawai Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan akan kami manfaatkan dengan baik.
”Penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. BMN ini nantinya akan kami gunakan untuk rumah dinas/mes pegawai Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan akan kami manfaatkan dengan baik,” kata Hadi.
Encep Sudarwan menyoroti mekanisme PSP. Permohonan PSP Kemenkumham signifikan karena terdapat pengelolaan terhadap barang yang dirampas untuk negara sebagai kompensasi uang pengganti.
”Permohonan ini adalah yang pertama kali diajukan sebagai implementasi PMK Nomor 145/PMK.06/2021. Jika sebelumnya barang rampasan yang menjadi kompensasi uang pengganti hanya dapat dilaksanakan lelang, dengan adanya terobosoan dalam PMK tersebut, rampasan sebagai kompensasi uang pengganti saat ini dapat digunakan oleh kementerian/lembaga serta dapat juga dihibahkan,” tutur Encep.
Pemanfaatan BMN rampasan dapat dilakukan antara lain melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan. Dalam merealisasikan pemanfaatan BMN rampasan, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah menyusun instruksi kerja pemanfaatan, menyiapkan basis data aset rampasan, dan sosialisasi melalui situs webs pemanfaatan aset rampasan KPK.
Banding Mardani
Dalam upaya memaksimalkan pemulihan aset, KPK melakukan upaya hukum banding atas putusan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 Mardani H Maming. Maming divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera, khususnya terkait nilai uang pengganti yang telah dinikmati Maming.
Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan memaksimalkan aset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa, di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan.
”Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan memaksimalkan aset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa, di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan,” kata Ali.
Adapun KPK menuntut pidana penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp 700 juta subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 118 miliar subsider 5 tahun penjara. KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengabulkan semua permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan.