logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan Perppu Cipta Kerja ...
Iklan

Pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR Dikhawatirkan Hanya Formalitas

Tiga hari tersisa hingga akhir masa sidang, DPR belum juga memproses persetujuan Perppu Cipta Kerja. Ada pakar yang berpendapat proses itu bisa dilanjutkan di masa sidang berikutnya. Ada juga yang berpendapat sebaliknya.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat menggelar aksi penolakan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat menggelar aksi penolakan Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat tidak harus menyelesaikan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berujung pada pemberian persetujuan atau penolakan pada masa sidang ini yang akan berakhir tiga hari lagi, tepatnya pada 16 Februari 2023. Pembahasan secara buru-buru tidak akan menghasilkan sesuatu yang ideal.

”Jadi sebenarnya tidak ideal kalau bahas perppu dalam kemendesakan, dalam waktu yang sangat pendek, apalagi menjelang penutupan masa sidang. Itu, kan, akhirnya formalitas saja pembahasannya. Padahal, di situlah ruang kontrol bagi DPR selaku pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Jember (Unej) Bayu Dwi Anggono, Senin (13/2/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000