Komando Daerah Maritim Juga Perlu Alutsista yang Mumpuni
Pembentukan kodamar diharapkan diimbangi dengan kelengkapan alutsista yang mumpuni, tidak sekadar pengembangan organisasi.
Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
·3 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali (kiri), didampingi Wakasal Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono, menyampaikan paparan dalam pembukaan Rapat Pimpinan TNI AL tahun 2023 di Auditorium Yos Sudarso Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023). Rapim itu di antaranya membahas agenda penyampaian arah kebijakan pemerintah, Panglima TNI tahun 2023, dan pokok-pokok kebijakan KSAL tahun 2023 serta pemberian penghargaan kepada prajurit TNI AL berprestasi. Rapim juga membahas tentang anggaran, operasi, intelijen, personel, hingga logistik. Rapim diikuti 231 personel yang terdiri dari 120 perwira tinggi dan 111 perwira menengah.
JAKARTA, KOMPAS — TNI Angkatan Laut perlu membuat kajian mendalam agar rencana pengembangan komando daerah maritim atau kodamar menjadi perkuatan untuk pertahanan laut. Perkuatan di antaranya dengan peningkatan alat utama sistem persenjataan TNI AL agar kesiapan tempur dan kesiapan operasi juga meningkat.
”Perlu ada alutsista yang punya kemampuan jarak jauh sehingga tidak hanya jadi pertahanan pantai, tapi juga pertahanan laut lepas,” kata Muhamad Arif, pengajar di Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Indonesia, Senin (13/2/2023). Hal ini disampaikan Arif terkait rencana TNI AL untuk mengembangkan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) menjadi kodamar yang sifatnya lebih operasional.
Rencana perkuatan kodamar sebelumnya disampaikan Kepala Staf TNI AL Laksamana Muhammad Ali di sela-sela Rapat Pimpinan TNI AL, pekan lalu. Ali mengatakan, rencana ini akan dilakukan bertahap. Tidak semua Lantamal akan diubah menjadi kodamar.
”Kami akan lihat Lantamal-Lantamal yang rawan dan punya fasilitas serta kemampuan sarpras yang cukup baik. Itu yang kami bisa jadikan terlebih dahulu,” tuturnya.
Menurut Ali, saat ini TNI AL tengah melakukan pengkajian. Pengkajian ini akan dibawa ke Mabes TNI dan diteruskan ke Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian PAN dan RB.
Kita akan lihat Lantamal-Lantamal yang rawan dan punya fasilitas serta kemampuan sarpras yang cukup baik. Itu yang kita bisa jadikan terlebih dahulu.
Arif menambahkan, diharapkan pengkajian untuk pengembangan Lantamal menjadi kodamar ini dilakukan dengan komprehensif dan tuntas. ”Harapannya, kan, bukan sekadar pengembangan organisasi, tetapi juga terkait kesiapan alutsista dan doktrin yang bisa memukul musuh jauh sebelum masuk pantai,” ujar Arif.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Suasana Rapim TNI AL tahun 2023 yang dibuka oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali di Auditorium Yos Sudarso Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Arif menggarisbawahi, sejumlah negara di kawasan tengah memperkuat pertahanan maritimnya dengan berbagai persenjataan. Tampak ada rencana strategis yang konsisten, tetapi juga adaptif dengan perkembangan geopolitik. Australia, misalnya, memperkuat pantai utaranya dengan berbagai rudal antikapal. Awal 2023, Australia mengumumkan sistem rudal dan roket dari AS, yaitu Naval Strike Misile dan High Mobility Artillery Rocket System (HIMARS). Awal Februari 2023. Filipina juga mengizinkan AS membangun empat pangkalan militer baru di negara tersebut.
Saat ini, TNI AL memiliki 14 Lantamal. Jumlah itu tidak direncanakan untuk bertambah, tetapi statusnya akan ditingkatkan menjadi kodamar. Rencana jangka panjangnya akan ada kodamar tipe A yang dipimpin perwira tinggi berbintang 2 atau laksamana muda dan kodamar tipe B yang dipimpin perwira tinggi berbintang 1 atau laksamana pertama. Saat ini Lantamal dipilih oleh laksamana pertama. ”Awalnya, dua Lantamal, yaitu di Jakarta dan Surabaya dulu,” kata Ali.
Peningkatan status
Lantamal merupakan pangkalan untuk memberikan dukungan bagi KRI dan unsur lain TNI AL, seperti logistik dan administrasi serta melakukan patrol keamanan laut. Sementara lodamar memiliki fungsi teritorial dan pertahanan pantai. Kodamar nantinya tidak hanya membawahi kapal perang, tetapi juga alutsista pertahanan pantai dan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan Korps Marinir TNI AL. ”Kodamar nanti punya kemampuan rebase, replenishment, repair, rest, and recreation. Berarti ada dok kapal, fasilitas pengisian bahan bakar,” kata Ali.
Kodamar nanti punya kemampuan rebase, replenishment, repair, rest, and recreation. Berarti ada dok kapal, fasilitas pengisian bahan bakar.
Ia menyampaikan, pembentukan kodamar tidak sama dengan rencana pengembangan korem menjadi kodam di TNI Angkatan Darat. Sebelumnya, Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, TNI AD akan mengembangkan korem-korem sehingga di semua provinsi nantinya ada kodam. ”Hanya Lantamal besar saja yang kami kembangkan menjadi kodamar,” katanya.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Sejumlah perwira tinggi mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AL tahun 2023 yang dibuka oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali di Auditorium Yos Sudarso Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023). Rapim tersebut di antaranya membahas agenda penyampaian arah kebijakan pemerintah, Panglima TNI tahun 2023, dan pokok-pokok kebijakan KSAL tahun 2023 serta pemberian penghargaan kepada prajurit TNI AL berprestasi.
Pembentukan kodam disorot
Dalam kesempatan berbeda, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti rencana pembentukan kodam hadir di setiap provinsi. Hal ini sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Rencana ini dinilai tidak berdasar serta kemunduran bagi perkembangan reformasi TNI dan hak asasi manusia di Indonesia.
Kedua pejabat itu diingatkan tentang restrukturisasi Komando Teritorial. Gina Sabrina dari PBHI Nasional dan Hussein Ahmad dari Imparsial mengatakan, ketika TNI tidak lagi berpolitik dengan Dwifungsi ABRI yang dihapuskan, seharusnya struktur koter justru direstrukturisasi dan bukan malah ditambah, bahkan menyesuaikan dengan struktur administrasi pemerintahan daerah yang ada.
Koalisi merujuk Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) UU TNI yang menyatakan bahwa ”dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis. Pergelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan.”
”Presiden segera mengevaluasi kinerja Menhan RI, Panglima TNI dan KSAD yang tidak sesuai dengan mandat reformasi mengenai penambahan kodam di setiap provinsi,” kata Gina.