Keterangan Menkominfo Penting untuk Ungkap Kasus Korupsi Infrastruktur BTS
Kejaksaan Agung telah menjadwal ulang pemeriksaan Menkominfo Johhny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G pada 14 Februari.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai saksi sangat penting dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G di Kemenkominfo. Pasalnya, Johnny merupakan pengawas manajemen Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti.
Johnny sedianya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023). Namun, pemeriksaan gagal dilakukan karena Johnny berhalangan hadir dengan alasan tengah mendampingi Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.
Padahal, menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, keterangan Johnny penting untuk mengungkap dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
”Keterangan Menkominfo penting karena menteri itu merupakan pengawas manajemen yang membawahi Bakti,” kata Boyamin Saiman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, Johnny telah dipanggil sebagai saksi berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 6 Februari 2023. Namun, Johnny menyampaikan tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi tersebut.
Melalui Surat Sekretariat Jenderal Kemenkominfo Nomor 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disampaikan bahwa Johnny tidak dapat hadir dengan dua alasan. Pertama, Johnny mendampingi Presiden dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan.
Keterangan Menkominfo penting karena menteri itu merupakan pengawas manajemen yang membawahi Bakti.
Kedua, mewakili pemerintah dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan agenda penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin (13/2/2023).
Kejaksaan Agung memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Johnny pekan depan. ”Atas hal tersebut, JGP (Johnny) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari 2023,” kata Ketut.
Kompas sudah meminta tanggapan kepada Johnny terkait pemanggilannya oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus ini, tetapi tidak direspons.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latief, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.