Ketua KPK Bantah Pengunduran Diri Direktur Penuntutan Terkait Penanganan Perkara
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo membenarkan informasi bahwa ada surat dari Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro ditarik ke Polri.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019), disambut langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) serta Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto (kiri) dalam rangka sinergitas intitusi penegak hukum.
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri membantah kabar Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan karena perbedaan pendapat dalam penanganan perkara. Fitroh disebut Firli kembali ke Kejaksaan karena sudah lama di KPK dan demi pengembangan kariernya di instansi lamanya.
Firli mengatakan, Fitroh sudah dilepas KPK pada 1 Februari 2023 lalu. Fitroh masuk ke KPK pada 11 September 2011 dan diangkat menjadi direktur penuntutan pada 16 September 2019. Fitroh sudah mengabdi di KPK selama 11 tahun 4 bulan 21 hari.
”Dan yang bersangkutan juga sudah pernah menyampaikan kepada Sekjen untuk meminta kembali ke Kejaksaan karena untuk berkarier di Kejaksaan,” kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Menurut Firli, banyak orang yang sudah belasan tahun di KPK tidak mempunyai jabatan dan terhambat pendidikannya. Ia memastikan, Fitroh mengundurkan diri bukan karena tidak setuju dengan penanganan perkara. Fitroh kembali ke Kejaksaan demi kariernya.
Dan, yang bersangkutan juga sudah pernah menyampaikan kepada Sekjen untuk meminta kembali ke Kejaksaan karena untuk berkarier di Kejaksaan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua KPK Filri Bahuri
Pernyataan tersebut disampaikan Firli saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, yang menanyakan alasan Fitroh mengundurkan diri. Sebab, informasi yang muncul di publik, Fitroh mengundurkan diri karena perbedaan pandangan dan sikap dalam rencana membuat tersangka mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus penyelenggaraan Formula E Jakarta pada Juni 2022 lalu.
”Direktur Penuntutan KPK itu meminta resign karena ini menurut cerita yang tidak jelas ujung pangkalnya karena dia dipaksa atau menolak untuk menaikkan status Anies Baswedan menjadi tersangka. Kan, begitu,” kata Benny. Menurut informasi yang diterima Benny, Fitroh berpandangan bahwa bukti dan syarat hukum untuk menersangkakan Anies belum cukup.
KPK jangan bermain politik
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Johan Budi, mengatakan, KPK jangan sampai bermain politik. ”Setahu saya dulu mekanismenya ketat betul untuk menetapkan seseorang itu menjadi tersangka,” kata mantan Juru Bicara KPK tersebut.
Setahu saya dulu mekanismenya ketat betul untuk menetapkan seseorang itu menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permintaan sendiri bersama dengan seorang jaksa senior. Ia menjelaskan, di KPK ada proses pengembangan karier dari pegawai negeri yang dipekerjakan seperti jaksa dan polisi. Mereka tidak selamanya di KPK. Ada waktu tertentu yang mengharuskan mereka kembali mengembangkan karier di instansi asalnya dan diganti pegawai yang lain.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kompassudah menanyakan kepada Fitroh terkait alasannya kembali ke Kejaksaan, tetapi tidak direspons. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga enggan menjawab pertanyaan alasan Fitroh kembali dan jabatannya di Kejaksaan.
Surati Kepala Polri
Seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, ketika ditanya terkait informasi Firli menyurati Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung untuk mempromosikan Deputi Penindakan KPK Karyoto, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, dan Fitroh, ia menyatakan bahwa karier pegawai KPK dari polisi ataupun jaksa menjadi tanggung jawab Polri dan Kejaksaan.
Karier pegawai KPK dari polisi ataupun jaksa menjadi tanggung jawab Polri dan Kejaksaan.
Ia hanya bisa berkomunikasi. Sebab, pembinaan karier ketiga orang itu ada di tangan Kejaksaan ataupun Polri. Firli juga membantah Fitroh kembali ke Kejaksaan karena perbedaan sikap dengannya dalam pengusutan kasus Formula E.
Secara terpisah, Listyo membenarkan informasi bahwa ada surat dari Firli yang meminta Karyoto dan Endar ditarik ke Polri. Namun, Listyo masih akan melihat peluang-peluang yang ada.
Sebelumnya, Karyoto dan Endar telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait penanganan perkara penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022. ”Ya, benar (Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewas), terkait Formula E,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Karyoto enggan menanggapi terkait laporan ke Dewan Pengawas tersebut. Ia mengatakan telah dituduh dan dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia mengembalikan ke Dewan Pengawas proses pembuktiannya. ”Saya sebagai obyek yang diperiksa, saya akan mematuhi. Kalau memang mulai diperiksa, ya, tidak ada masalah,” kata Karyoto.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah diperiksa KPK terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta 2022 pada 7 September 2022 lalu.