Presiden: Komitmen Pemerintah Memberantas Korupsi Tidak Pernah Surut
Pemerintah menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Korupsi terus dicegah dan ditindak. Presiden Jokowi pun meminta tindakan pidana diproses tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Presiden Joko Widodo menuturkan, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah pun terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perizinan online single submission (OSS), serta pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. ”Dalam hal penindakan, pemerintah, antara lain, telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaaan terhadap aset-aset obligor BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) yang tidak kooperatif,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Menurut Kepala Negara, aparat penegak hukum telah menindak tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa akan dilakukan untuk kasus-kasus lain.
”Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Presiden Jokowi.
Saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyebutkan, pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei sebagai bahan masukan untuk perbaikan, seperti Indeks Demokrasi Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Negara Hukum, dan Global Competitiveness Index. ”Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan beberapa hari lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Lebih jauh, Presiden Jokowi mengatakan, dirinya mengingatkan kembali seluruh jajaran pemerintahan di pusat dan daerah untuk terus memperbaiki sistem administrasi pemerintahan serta sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
”Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, dan tidak tebang pilih. Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya,” ucap Presiden Jokowi.
Kepala Negara mengatakan, dalam konteks hubungan antarnegara, keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan. Dan, sebagai ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan. ”Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Akan menjadi koreksi dari pemerintah untuk memperbaikinya. Bahwa itu akan memengaruhi investasi di Indonesia, saya kira tidak, karena apa? Investor itu yang dihitung, kan, untungnya gede atau enggak gede, IRR-nya berapa, biasanya seperti itu. Tapi bahwa itu sedikit memengaruhi, iya.
Di sesi tanya jawab, ketika ditanya dampak penurunan IPK terhadap iklim investasi di Tanah Air, Presiden menuturkan bahwa soal IPK sudah dirapatkan dua kali. ”Akan menjadi koreksi dari pemerintah untuk memperbaikinya. Bahwa itu akan memengaruhi investasi di Indonesia, saya kira tidak, karena apa? Investor itu yang dihitung, kan, untungnya gede atau enggak gede, IRR-nya berapa, biasanya seperti itu. Tapi bahwa itu sedikit memengaruhi, iya,” tutur Presiden.
Ketika ditanya mengenai penyebab sulitnya menangkap buron dari politisi, Presiden Jokowi mengatakan hal itu sangat teknis. ”Saya kira nanti biar KPK yang menjawab. Bahwa ada yang belum ketemu setahun, tapi (yang) baru enam bulan ketemu, kan, juga ada. Tapi ada juga yang memang belum ketemu. Ya, kalau memang barangnya ada, ya, pasti ditemukan dong. Tapi KPK biar menjawab untuk itu,” tutur Presiden Jokowi.
Ketua KPK Firli Bahuri pada kesempatan tersebut pun memberikan tanggapan terkait beberapa perkara yang ditanganinya. ”KPK sampai hari ini tidak pernah surut, tidak pernah lelah, untuk melakukan pemberantasan korupsi. Berbagai upaya yang dilakukan KPK mulai dari strategi pendidikan masyarakat supaya orang sadar dan tidak ingin melakukan korupsi,” paparnya.
Kedua, KPK berupaya melakukan pencegahan dengan cara perbaikan sistem supaya tidak terjadi dan tidak ada kesempatan melakukan korupsi. Ketiga, melakukan strategi penindakan yang profesional dalam rangka pengembalian kerugian negara atau asset recovery.
”Dan, tahun 2022, kita sudah mengembalikan asset recovery sebanyak Rp 575 miliar lebih dari target Rp 104 miliar yang ditetapkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) kita,” kata Firli.
Dari 21 orang tersebut, kita sudah mampu melakukan penangkapan sebanyak 17 orang. Sekarang masih ada 4 orang lagi. Teranyar yang sudah kita lakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sedang menjalani proses hukum.
Terkait beberapa perkara yang tersangkanya masih dalam tahap pencarian, Firli menyebutkan, pihaknya menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa sesungguhnya ada 21 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). “Dari 21 orang tersebut, kita sudah mampu menangkap 17 orang. Sekarang masih ada 4 orang lagi. Teranyar yang sudah kita lakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sedang menjalani proses hukum,” katanya.
Adapun empat orang lagi, yakni HM, RHP, PT, dan KK, sedang dikejar KPK. ”Mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan, ada beberapa yang sudah kita ketahui dan saat itu kita lakukan upaya penangkapan,” ujarnya.
Namun, penangkapan terhadap seseorang harus berdasarkan hukum. ”Ternyata, pada saat dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan atas namanya sudah berubah. Jadi, kalau seawal namanya adalah PT, di saat dilakukan upaya penangkapan, nama yang bersangkutan sudah berubah menjadi TTP. Ini tentu akan menyulitkan kita, tetapi kita tidak akan pernah menyerah karena kita sudah tahu bagaimana proses peralihan nama dari PT menjadi TTP itu,” lanjutnya.
Sebagai penjelasan, Firli menuturkan, IA ditetapkan sebagai tersangka tahun 2016. ”Sekarang 2022, berarti enam tahun. Itu kita lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan dan itu adalah upaya keras, kerja sama, kolaborasi antara penegak hukum. (Oleh) karena perlu diketahui IA ini kita tangkap di Banda Aceh dan itu dibantu sepenuhnya oleh Polda Aceh dan jajaran,” ujar Firli.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Polri saat ini sedang membuat kerja sama dengan beberapa negara di ASEAN untuk mempermudah pencarian para pelaku dengan skema police to police.
”Saat ini kami sedang berkeliling ke beberapa negara di ASEAN dan mudah-mudahan ini bisa digunakan untuk membantu melakukan penangkapan terhadap para pelaku atau buron yang saat ini berada di luar Indonesia. Khususnya di negara-negara yang saat ini bisa kita bentuk kerja sama police to police untuk membantu kerja sama dengan seluruh APH (aparat penegak hukum) yang ada dengan DPO yang bisa diberikan,” kata Listyo Sigit.