Rugikan Negara Rp 78,8 Triliun, Surya Darmadi Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
Usaha yang dikendalikan Surya Darmadi di Indragiri Hulu memperoleh perizinan untuk usaha perkebunan dari Raja Thamsir yang secara prosedur bertentangan dengan peraturan perundangan yang berada dalam kawasan hutan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dituntut pidana penjara seumur hidup karena terlibat dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 78,8 triliun. Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya, yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.
Tuntuan Surya dibacakan jaksa penuntut umum Muhammad Syarifuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Surya hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Juniver Girsang. Sementara itu, bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, yang juga dituntut dalam perkara yang sama, mengikuti persidangan secara daring.
”Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Syarifuddin.
Surya juga dibebani uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. Jika surya dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jika Surya dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun. Apabila surya membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Adapun hal yang memberatkan atas tuntutan tersebut adalah Surya selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan, serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Selain itu, usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 556 miliar.
Perbuatan Surya juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 114,3 miliar (kurs Rp 14.500) dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. Jaksa juga menilai Surya tidak menyesali perbuatannya.
Surya diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP dalam dakwaan kesatu primair.
Selain itu, diancam pidana Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan Kedua, dan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Pasal 3 UU No 8/ 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan ketiga primair.
Berdasarkan fakta hukum yang diuraikan jaksa penuntut umum, kegiatan usaha yang dikendalikan oleh Surya yang berada di Indragiri Hulu memperoleh perizinan untuk usaha perkebunan dari Raja Thamsir selaku Bupati Indragiri Hulu sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2008. Secara prosedur, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berada dalam kawasan hutan.
Surya telah mengetahui bahwa kegiatan usaha perkebunan miliknya berada di kawasan hutan. Hal tersebut juga diketahui oleh Raja Thamsir, tetapi ia tidak berupaya menghentikan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut sejak 2004 sampai 2022.
Jaksa mengungkapkan, Surya telah mengetahui bahwa kegiatan usaha perkebunan miliknya berada di kawasan hutan. Hal tersebut juga diketahui oleh Raja Thamsir, tetapi ia tidak berupaya menghentikan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut sejak 2004 sampai 2022. Mereka tidak mengindahkan ketentuan peraturan yang berlaku tanpa memperhatikan pemanfaatan bagi perekonomian masyarakat sekitar tempat usaha.
Mantan bupati divonis 10 tahun
Adapun Raja Thamsir dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Raja Thamsir diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seusai mendengarkan tuntutan dari jaksa, Surya menolak telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengaku tidak mempunyai utang di bank. Menurut Surya, tuntutan dari jaksa semuanya tidak benar. ”Kalau saya megakoruptor, saya tidak pulang dari Taiwan menyerahkan diri. Karena saya bukan megakoruptor. Itu saja,” ujarnya.
Juniver menyatakan, pada sidang selanjutnya akan disampaikan pembelaan pribadi dari Surya maupun penasihat hukum. Begitu juga dengan Raja Thamsir dan penasihat hukumnya juga akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya. Hakim menyatakan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 15 Februari 2023.