logo Kompas.id
Politik & HukumRugikan Negara Rp 78,8...
Iklan

Rugikan Negara Rp 78,8 Triliun, Surya Darmadi Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Usaha yang dikendalikan Surya Darmadi di Indragiri Hulu memperoleh perizinan untuk usaha perkebunan dari Raja Thamsir yang secara prosedur bertentangan dengan peraturan perundangan yang berada dalam kawasan hutan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Terdakwa Surya Darmadi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022). Terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan delapan saksi. Sebelumnya, Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7.885.857,36 dollar AS serta perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Surya Darmadi saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022). Terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan delapan saksi. Sebelumnya, Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7.885.857,36 dollar AS serta perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

JAKARTA, KOMPAS — Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dituntut pidana penjara seumur hidup karena terlibat dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 78,8 triliun. Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya, yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan dan tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.

Tuntuan Surya dibacakan jaksa penuntut umum Muhammad Syarifuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2023). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Surya hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Juniver Girsang. Sementara itu, bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, yang juga dituntut dalam perkara yang sama, mengikuti persidangan secara daring.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000