Beberapa strategi pencegahan korupsi akan gencar dipromosikan, seperti perbaikan sistem di pelabuhan melalui digitalisasi dan neraca komoditas yang menjadi jalan keluar permasalahan suap ekspor-impor.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
KOMPAS
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 menurun. IPK 2022 yang diluncurkan Transparency International pada Selasa (31/1/2023) menunjukkan, Indonesia mendapat skor 34 dan berada di peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei. Capaian tahun 2022 sama dengan skor IPK Indonesia tahun 2014 saat Presiden Joko Widodo menjabat, yakni 34 poin. IPK merupakan indikator komposit untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik pada skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih).
JAKARTA, KOMPAS — Berbagai upaya perbaikan dilakukan setelah skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menurun, termasuk strategi pencegahan korupsi. Beberapa program yang belum maksimal akan dipercepat pelaksanaannya. Begitu juga dengan program digitalisasi terus dikembangkan dan diupayakan agar bisa diterapkan di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi sekaligus Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (4/2/2023), mengatakan, setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merosot pada 2022, ada beberapa program yang perlu dikomunikasikan ke publik, dipercepat, dan masih perlu diperjelas rencana aksinya.
Adapun IPK Indonesia pada 2022 turun empat poin hingga berada di skor 34. Penurunan paling tajam IPK tampak pada indikator Political Risk Service (PRS) Internasional Country Risk Guide, yakni dari 48 poin pada 2021 menjadi 35 pada 2022. PRS terkait dengan korupsi dalam sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku usaha, serta pembayaran ekstra/suap untuk izin ekspor-impor.
Pahala menyebutkan, beberapa program yang perlu dipromosikan lagi, di antaranya perbaikan sistem di pelabuhan melalui digitalisasi dan neraca komoditas yang menjadi jalan keluar permasalahan suap ekspor-impor. Selain itu, ada Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
”Semua itu perlu secara khusus dikomunikasikan ke luar pemerintah, termasuk NGO (non-governmental organization) di Indonesia karena IPK itu juga sumber data dari expert (ahli) lokal,” kata Pahala.
Adapun program yang perlu dipercepat, yakni kebijakan satu peta, termasuk peta detail tata ruang online yang masih berjalan lambat karena tidak ada anggaran.
Menurut Pahala, terkait dengan IPK, sulit untuk bisa menaikkan skor pada indikator World Justice Project-Rule of Law Index dan Varieties of Democracy Project yang saat ini hanya mendapat nilai 24 atau yang terendah dibandingkan indikator lainnya pada penilaian IPK.
Stranas PK belum memiliki resep yang manjur untuk mengatasi dua indikator tersebut.
Stranas PK belum memiliki resep yang manjur untuk mengatasi dua indikator tersebut. Sejauh ini, kata Pahala, hanya baru ada Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) untuk mencegah korupsi di sektor penegakan hukum. Padahal, dua indikator tersebut berpengaruh besar terhadap kasus lain di bawahnya.
Ia mengungkapkan, skor pada dua indikator tersebut dapat ditingkatkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. Dua RUU ini perlu diselesaikan sebelum 2024 yang sudah memasuki tahun politik.
Selain itu, kata Pahala, perlu segera dibuat panduan konflik kepentingan. ”Jadi, semua ada rule of the game-nya. Jangan orang ganti-ganti peran, tetapi tidak ada batasnya,” ujarnya.
Dalam mengatasi persoalan korupsi politik, Stranas PK masih melakukan aksi penguatan partai politik. Hal itu di antaranya melalui penambahan dana partai yang saat ini sudah disetujui Kementerian Keuangan, tetapi masih perlu regulasi. Di dalam regulasi tersebut, partai politik ada kewajiban mengisi laporan. Pahala menegaskan, kenaikan dana parpol harus dibarengi dengan transparansi dan panduan konflik kepentingan.
Menurut Pahala, persoalan penurunan IPK tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum. Seharusnya seluruh kementerian koordinator juga ikut bertanggungjawab terhadap penurunan IPK.
Digitalisasi
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Shahandra Hanitiyo mengatakan, dalam upaya mencegah korupsi, LKPP mengembangkan program digitalisasi pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah secara elektronik. Program ini sudah diimplementasikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Perilaku korupsi yang masih terus terjadi di Tanah Air mendapat sorotan masyarakat yang dituangkan dalam mural seperti terlihat di Kedaung, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (1/2/2023). Buruknya nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022 harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mereformasi hukum dengan mereformasi institusi penegak hukum, perundang-undangan yang menjadi dasar penegakan hukum, dan mereformasi sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Program digitalisasi tersebut menjadi salah satu indikator penilaian kualitas dan efektivitas sistem PBJ publik dalam Methodology for Asesing Procurement Systems (MAPS) yang dikembangkan lembaga internasional Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk menjadi acuan dalam perbaikan atau reformasi sistem pengadaan barang/jasa suatu negara.
Shahandra mengungkapkan, saat ini LKPP mendorong pemanfaatan seluruh sistem yang sudah dibangun. Pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Saat ini LKPP sedang mendorong pemanfaatan seluruh sistem yang sudah dibangun. (Shahandra Hanitiyo)
Pada akhir tahun 2021, SPSE yang dikembangkan oleh LKPP sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang wajib digunakan di seluruh kementerian, lembaga, dan pemda.
Shahandra menjelaskan, SPSE menjadi alat yang memfasilitasi transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Alhasil, bisa diawasi bersama-sama oleh masyarakat dan mempermudah institusi pengawasan maupun penegakan hukum dalam menangani penyimpangan dalam PBJ.
”Tidak sedikit pengungkapan kasus-kasus korupsi pengadaan bisa terkuak dengan digitalisasi ini,” kata Shahandra.
Tangkapan layar Katalog Elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Katalog Elektronik merupakan aplikasi digital yang menjadi salah satu sarana untuk mengatasi dan mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia mengatakan, pengawasan dalam pencegahan korupsi bisa dimulai dari tahap perencanaan pengadaan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang mempublikasikan rencana belanja kementerian, lembaga, dan pemda selama setahun secara detail. Menurut Shahandra, banyak pengadaan yang dianggap tidak efisien atau dianggap publik terlalu mahal, seperti isu pengadaan gorden yang bisa dibatalkan atau dikoreksi.
Pada tahap pemilihan penyedia, publik dapat mengakses informasi terkait barang/jasa melalui Katalog Elektronik di samping proses tender yang sedang berjalan, penunjukan langsung, serta pengadaan darurat melalui aplikasi SPSE.
Saat ini, Katalog Elektronik sedang digencarkan karena informasi penyedia, detail spesifikasi barang, dan harga terbuka seperti marketplace (lokapasar). Pada sistem ini, seluruh transaksi kementerian, lembaga, dan pemda tercatat mulai dari transaksi kecil seperti belanja makan dan minum hingga transaksi besar.
Ketika ditemukan indikasi penyimpangan, kata Shahandra, publik dapat menyampaikan laporan disertai bukti melalui pengaduan elektronik yang nanti akan ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)terkait.
Tantangan ke depan, LKPP mengajak publik secara proaktif untuk terus mengawal informasi pengadaan yang sudah tersedia di sistem LKPP, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, hingga serah terima. LKPP sudah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengintegrasikan datanya dalam platform Open Tender, sehingga publik bisa menilai potensi/risiko penyimpangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, baik dalam proses pencegahan maupun penindakan.
Selain itu, kata Shahandra, LKPP juga mengawal transformasi digital di bidang PBJ dengan merestrukturisasi organisasinya. LKPP mengganti salah satu kedeputiannya menjadi kedeputian transformasi pengadaan digital dan juga inovasi kerja sama dengan BUMN, yakni Telkom yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Tranformasi Pengadaan Digital, sehingga pengembangannya akan lebih optimal.