logo Kompas.id
Politik & HukumPemberantasan Narkoba Jangan...
Iklan

Pemberantasan Narkoba Jangan Berhenti di Teddy

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba mengindikasikan perlunya pembenahan pada pengawasan di internal penegak hukum,

Oleh
ERIKA KURNIA, Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 4 menit baca
Terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi. Dalam sidang itu, ia didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat 5 kilogram.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi. Dalam sidang itu, ia didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat 5 kilogram.

JAKARTA, KOMPAS — Diperkarakannya keterlibatan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba di persidangan menjadi langkah awal yang harus diikuti dengan aksi serius pemberantasan narkoba di kalangan aparat penegak hukum. Untuk itu, pengawasan di internal penegak hukum harus diperkuat dengan diisi perwira berintegritas.

Mengingat, bukan kali ini saja pejabat tinggi di kalangan aparat penegak hukum terungkap terlibat dalam peredaran ataupun penggunaan narkoba. Apalagi perputaran uang dari bisnis haram ini mencapai triliunan rupiah.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000