Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Presiden: Semua Perlu Kajian
”Semua memerlukan kajian mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja, tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan,” kata Presiden Jokowi merespons usulan penghapusan jabatan gubernur.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, REBIYYAH SALASAH
·2 menit baca
LAILY RACHEV - BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo seusai memberikan keterangan pers setelah mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Kamis, 2 Februari 2023.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar soal penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur. Menurut Presiden, untuk mengubah suatu kebijakan harus melalui kajian yang mendalam dan perhitungan serta kalkulasi yang jelas.
”Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja, tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden dalam keterangan kepada wartawan seusai mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Kamis (2/2/2023).
Presiden Jokowi juga menyebut beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan menjadi kajian untuk menghapus jabatan gubernur. Mulai dari tingkat efisiensi hingga rentang kontrol apabila jabatan gubernur dihapuskan. ”Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke, misalnya, bupati, wali kota terlalu jauh? Span of control-nya yang harus dihitung semua,” ucap Presiden.
Sebelumnya, di Jakarta, Senin (30/1), Muhaimin Iskandar mengatakan, jabatan gubernur seharusnya dihapuskan. Menurut Muhaimin, jabatan gubernur itu tidak fungsional dalam jejaring pemerintahan sehingga tidak masalah apabila ditiadakan. ”Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah. Pada dasarnya, fungsi itu terlampau tidak efektif karena tidak mempercepat penyampaian pusat ke daerah. Di sisi lain, anggarannya terlalu besar,” ujar pria yang kerap disapa Cak Imin tersebut.
KRIS - BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo seusai memberikan keterangan pers setelah mengunjungi Pasar Baturiti Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, Kamis, 2 Februari 2023.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang juga mantan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, dalam keterangan tertulis, Kamis, menyatakan sangat tidak setuju pada usulan penghapusan jabatan gubernur. Menurut dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, hal ini bisa membuat pemerintahan pusat makin sulit melakukan pengoordinasian, pembinaan, dan pengawasan ke tingkat kabupaten dan kota.
”Mengingat Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah-daerah,” katanya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan bahwa usulan penghapusan jabatan gubernur ataupun pemilihan calon gubernur hampir tidak masuk akal. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
”Jadi, jabatan itu ada di konstitusi. Bagaimana mengubah jabatan itu, kecuali konstitusi diubah. Jadi, usulan itu bagi saya, apa ya, sangat mendadak, sangat tidak berperspektif konstitusional yang, menurut saya, salah besar,” kata Feri.
Usulan Muhaimin tersebut juga dinilai tak masuk akal. ”Di tahun-tahun ujung politik ini bicara sesuatu gagasan yang tidak masuk akal dan hanya sekadar membuat riuh rendah tanpa kemudian orang melihat problematika apa yang sedang berjalan yang harus diwaspadai,” ucap Feri.
Feri juga menegaskan bahwa masih ada isu-isu yang jauh lebih berbahaya terkait dengan tahun politik. ”Misalnya, soal sikap permisif Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terkait dengan pembicaraan mengenai tiga periode atau perpanjangan masa jabatan yang, menurut saya, jauh lebih tidak sehat,” ujarnya.