Bareskrim Buka Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya
Langkah hukum kasasi oleh kejaksaan ataupun dimulainya penyelidikan baru oleh kepolisian dinilai menunjukkan sinyalemen tindak pidana dalam kasus KSP Indosurya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
Gedung Indosurya Cipta merupakan salah satu aset Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. KSP ini menjadi salah satu koperasi yang dijatuhkan sanksi homologasi PKPU.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri kembali membuka penyelidikan yang baru terhadap para pengurus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Langkah ini dilakukan paralel dengan upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap putusan bebas bagi Ketua KSP Indosurya Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Whisnu Hermawan, Rabu (1/2/2023), menyampaikan, dari pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, diputuskan bahwa kejaksaan akan mengajukan kasasi, sementara dari kepolisian adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan baru.
”Untuk mengajukan penyelidikan dan penyidikan kembali terhadap kasus KSP Indosurya dengan tempus, locus, dan modus yang baru,” kata Whisnu.
Terkait dengan hal itu, lanjut Whisnu, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana di KSP Indosurya dengan terduga Henry Surya dan kawan-kawan. Dengan terbitnya surat penyelidikan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan diharapkan dalam waktu dekat dilengkapi berkasnya sehingga bisa naik ke tahap penyidikan.
”Hari ini sudah naik lidik sesuai dengan keputusan Menko Polhukam, Kepala Bareskrim, dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum),” kata Whisnu.
DOKUMENTASI HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada media setelah menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Menteri Koperasi dan UMKM di Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan akan mengambil langkah hukum kasasi terhadap vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, yakni Henry Surya. Menurut kejaksaan, majelis hakim keliru dalam menjatuhkan vonis karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Henry Surya dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.
Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, kasus tersebut merupakan kasus pidana. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh kalah dalam kasus tersebut.
Adapun KSP Indosurya memiliki sekitar 23.000 nasabah dengan dana nasabah Rp 106 triliun. Berdasarkan hasil audit, jumlah nasabah yang tidak terbayarkan mencapai lebih dari 6.000 nasabah dengan jumlah kerugian sekitar Rp 16 triliun.
Para korban kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menunjukkan poster saat konferensi pers, di Jakarta, Minggu (18/12/2022). Mereka menuntut majelis hakim memutuskan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan ke mereka alih-alih diserahkan ke negara.
Secara terpisah, pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, secara umum, jika suatu perbuatan dilakukan dalam konteks pengelolaan suatu korporasi, hal itu masuk dalam ranah keperdataan. Namun, hal itu bisa menjadi tindak pidana ketika terdapat unsur yang merugikan, semisal memanipulasi pajak. Selain itu, tindak pidana juga bisa terjadi ketika seseorang merasa ditipu dalam hubungan bisnis.
Terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang berujung pada vonis bebas terdakwa Henry Surya, menurut Fickar, yang pertama perlu dicermati adalah terkait kepemilikan dan pengelolaannya. Jika KSP Indosurya merupakan sebuah koperasi, seharusnya pengelolaan dilakukan oleh pengurus yang mana dipilih secara bersama-sama oleh anggota koperasi dalam kurun waktu tertentu.
Namun, jika pengurus koperasi hanyalah orang-orang tertentu atau hanya segelintir orang, bukan tidak mungkin itu merupakan korporasi yang berkedok koperasi. ”Bisa jadi namanya koperasi simpan pinjam, tetapi praktiknya mengambil uang masyarakat dan tidak melaksanakan kewajibannya, maka itu bisa bergeser ke tindak pidana,” kata Fickar.
Oleh karena itu, menurut Fickar, langkah hukum kasasi oleh kejaksaan ataupun dimulainya penyelidikan baru oleh kepolisian menunjukkan sinyalemen tindak pidana dalam kasus KSP Indosurya. Terlebih, jika uang anggota beserta keuntungan yang diperoleh tidak dinikmati oleh seluruh anggota sebagaimana lazimnya koperasi, tetapi masuk ke kantong pengurus, maka diduga terjadi penggelapan di situ.