logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Dinilai Maknai secara...
Iklan

KPU Dinilai Maknai secara Parsial Putusan MK soal Dapil Pemilu 2024

KPU menggelar uji publik sebagai tindak lanjut putusan MK tentang dapil serta meminta masukan dalam penataan dapil. Penyusunan peraturan KPU diminta merujuk kesimpulan rapat dengan DPR yang dinilai selaras putusan MK.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 4 menit baca
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik; komisioner KPU, Mochammad Afifudin; anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn Jefler Hielsa Malonda; komisioner KPU, August Mellaz; dan komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos (dari kiri ke kanan) saat hadir dalam acara Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Dalam uji publik ini dibahas mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut terkait rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD Provinsi.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik; komisioner KPU, Mochammad Afifudin; anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn Jefler Hielsa Malonda; komisioner KPU, August Mellaz; dan komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos (dari kiri ke kanan) saat hadir dalam acara Uji Publik Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Dalam uji publik ini dibahas mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut terkait rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD Provinsi.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mengklaim sudah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pembentukan Daerah Pemilihan. Namun, KPU dinilai memaknai secara parsial sehingga hanya memindahkan aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum ke peraturan KPU tanpa melakukan evaluasi daerah pemilihan dan alokasi kursi. KPU pun diminta lebih berani menjalankan putusan MK dengan mengingat bahwa hasil konsultasi dan rapat dengan DPR bersifat tidak mengikat.

Anggota KPU, Idham Kholik, Selasa (31/1/2023), mengatakan, kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR pada 11 Januari 2023 menjadi dasar dalam penyusunan peraturan KPU. Kesimpulan rapat, khususnya poin enam, menyebutkan, Komisi II DPR secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR dan DPR provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000