Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi BTS
Kejaksaan terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS lewat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kemenkominfo. Sejauh ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station atau BTSlewat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Kejaksaan juga kini sedang merampungkan berkas penyidikan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, di Jakarta, Selasa (31/1/2023), pihaknya tengah merampungkan berkas empat tersangka dalam kasus tersebut. Ia pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam waktu dekat karena penyelidikan terus dikembangkan.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latief, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, dan Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali.
”Sudah hampir 50 saksi kami panggil, dan sudah ada empat tersangka. Dalam waktu dekat, tiga dari empat tersangka bisa segera rampung berkas-berkasnya. Selain itu, kemungkinan ada tersangka baru. Soal kerugian negara masih kami hitung,” ujarnya.
Kini, kejaksaan fokus mendapatkan keterangan dari 23 saksi yang sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Keterangan dari 23 saksi ini dinilai sangat signifikan untuk pengembangan kasus. Dari para saksi yang dicekal tersebut, delapan orang merupakan pegawai di Bakti Kominfo.
Mereka dicekal sejak 23 Desember 2022, dan pencekalan berlaku enam bulan.
”Keterangan 23 orang ini sangat signifikan. Apakah 23 orang ini hanya saksi atau nanti menjadi tersangka, kita serahkan kepada penyidik hasilnya seperti apa,” ucapnya.
Ketut melanjutkan, salah satu tersangka, yaitu peneliti Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar, yang diduga berasal dari uang penelitian dalam proyek Bakti Kominfo ini. Yohan diduga membuat riset yang tak sesuai teknis untuk dikorupsi.
Terbaru, Selasa (31/1/2023), Kejaksaan Agung sudah memeriksa sebanyak 9 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dari korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Adapun dari sembilan saksi yang diperiksa, dua orang adalah Darien Aldiano, Kepala Divisi Hukum Bakti Kominfo; dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Ira Rachmatawarta.
”Adapun kesembilan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi atas nama keempat tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, tersangka Anang Achmad Latief bermufakat jahat dengan tersangka Mukti Ali untuk membuat pelaksanaan pengadaan infrastruktur BTS 4G sesuai kepentingan mereka.
Hasil dari mufakat jahat tersebut membuat PT Huawei Tech Investment, tempat Mukti Ali bekerja, ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Selain itu, tersangka Anang juga diduga mengeluarkan peraturan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menutup peluang menang para calon peserta lain. Hasilnya, proyek pengadaan tersebut tidak terjadi secara sehat karena tidak adanya penawaran harga yang kompetitif, (Kompas.id, 25/1/2023).