Kejaksaan Siapkan Memori Kasasi Kasus KSP Indosurya
Jaksa masih menyusun memori kasasi atas vonis bebas Ketua KSP Indosurya Henry Surya. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, masyarakat tidak boleh kalah dalam kasus ini.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
KOMPAS
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jumat (27/1/2023), menggelar rapat koordinasi membahas vonis bebas terdakwa dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Mahfud mengatakan, putusan bebas itu cukup mengejutkan publik.
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menilai bahwa putusan majelis hakim dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya keliru dan tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kejaksaan kini tengah menyiapkan memori kasasi perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, ketika dihubungi pada Selasa (31/1/2023), memastikan bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan. Saat ini, memori kasasi masih disiapkan.
”Vonis lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru,” kata Ketut.
Menurut dia, putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas kepada Ketua KSP Indosurya Henry Surya tidak sejalan dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, Henry Surya, divonis bebas atas segala dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Adapun jaksa menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Terkait putusan itu, kata Ketut, jaksa penuntut umum sudah benar mendakwakan kepada terdakwa dengan dakwaan kesatu, yaitu Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 372 KUHP, serta dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU yang sama.
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Berdasarkan dakwaan tersebut, tidak ada sama sekali perbuatan perdata yang dilakukan Henry Surya dan kawan-kawan. Sebaliknya, Henry dinilai telah memanfaatkan celah hukum dengan kedok koperasi sehingga seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal. Padahal, semua korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi, tetapi lebih sebagai korban penipuan investasi bodong.
”Sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang dikendalikan oleh Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub,” ujar Ketut.
Terkait dengan upaya hukum kasasi yang akan ditempuh jaksa, lanjut Ketut, pertimbangan yang akan diambil adalah bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp 106 triliun. Berdasarkan hasil audit, jumlah nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah dengan jumlah kerugian sekitar Rp 16 triliun. KSP Indosurya dinilai telah melakukan pengumpulan dana secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian.
Pertimbangan lain adalah KSP Indosurya dinilai tidak memiliki posisi hukum sebagai koperasi. Sebab, KSP Indosurya tidak pernah melakukan rapat anggota minimal setahun sekali sebagai kewenangan tertinggi. Anggota yang direkrut pun tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan, seperti pembagian sisa hasil usaha (SHU). Sementara produk yang dijual menjanjikan bunga 8,5 persen sampai 11,5 persen yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
REBIYYAH SALASAH
Para korban kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menunjukkan poster saat konferensi pers, di Jakarta, Minggu (18/12/2022). Mereka menuntut majelis hakim memutuskan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan kepada mereka alih-alih diserahkan ke negara
Selain itu, KSP Indosurya juga telah memperluas cakupan wilayah operasi dengan dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta tidak diketahui anggota. Hal itu dilakukan berdasarkan perintah Henry Surya.
Terkait dengan pengelolaan dana, uang yang dikumpulkan dari nasabah dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya dan dibelikan berbagai aset atas nama pribadi dan atas nama PT Sun International Capital milik Henry Surya. Dengan demikian, perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub semata-mata hanya untuk mengelabui masyarakat dengan dalih koperasi simpan pinjam demi kesejahteraan anggota.
”Padahal, perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia,” tutur Ketut.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Kejaksaan Agung telah profesional dan sungguh-sungguh dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hal itu tampak dari dakwaan yang jelas kepada para terdakwa.
”Ini pidana pasti. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga menyatakan begitu. Bagaimana itu, Indosurya itu menghimpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan,tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu, kan, pencucian uang. Melanggar Undang-Undang tentang Perbankan,” tutur Mahfud.
DOKUMENTASI HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kedua dari kiri) memberikan keterangan kepada media setelah menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, lanjut Mahfud, KSP Indosurya tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi. Sementara KSP Indosurya juga tidak didaftarkan sebagai badan hukum ke lembaga hukum resmi. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh kalah dalam kasus tersebut. Bukan tidak mungkin aparat penegak hukum akan melakukan penyidikan parsial terkait kasus tersebut.
”Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapa pun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga. Kan, kasusnya banyak ini,” ujar Mahfud.