Malaikat-malaikat Richard di Ruang Sidang
Bagi para pendukung Richard Eliezer, persidangan adalah ruang menyuarakan dukungan sekaligus ruang pertemuan, perkenalan, serta pertemanan. Mereka menyebut diri Eliezer's Angels, malaikat-malaikat bagi Richard.

Mery Chen (kanan) dan Eri Anggraini, hadir ke persidangan untuk mendukung terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Pada Rabu (25/1/2023), Christina (47) sengaja bangun pukul 03.30, lebih awal dari biasanya. Ibu dua anak ini bertekad tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepagi mungkin demi mendapatkan tempat duduk di baris depan untuk menyaksikan persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Setelah beres berbenah dan memasak makanan untuk untuk keluarganya, dari rumahnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Christina berangkat menuju PN Jaksel dengan membonceng sepeda motor yang dikemudikan suaminya yang hendak menuju tempat kerja. Christina kemudian menjadi orang pertama yang siaga di depan ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel, tempat berlangsungnya persidangan, sejak pukul 07.00.
“Saya bawa tiga hal, (yaitu) semangat, doa, dan parfum. Semuanya bentuk dukungan untuk Richard. Parfum mah bonus,” kata Christina seraya tersenyum.
Sejak mengikuti persidangan pada pertengahan November 2022 lalu, Christina sudah berniat memberi Richard kado. Baru belakangan ini, Christina terpikir parfum menjadi hadiah yang tepat bagi terdakwa yang berumur hanya lebih muda dua tahun dari anaknya itu.
Richard merupakan salah satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, beserta Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sejak perkara ini disidangkan pertama kali pada pertengahan Oktober 2022 lalu, kasus ini telah menarik perhatian publik sekaligus simpati seperti yang ditunjukkan oleh Christina.
Baca juga: Richard Eliezer Tak Menyangka Diperalat dan Dibohongi

Christina (kiri) memasuki ruang sidang untuk menyaksikan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan replik nota pembelaan atau pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Christina menjadi salah satu orang pertama dari puluhan pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memasuki ruang sidang dan mendapatkan tempat duduk.
Hingga pertengahan Januari lalu, kelima terdakwa itu telah melalui persidangan dengan agenda tuntutan dari jaksa. Ferdy Sambo yang berperan memerintahkan pembunuhan dituntut hukuman penjara seumur hidup. Adapun Putri, Ricky, dan Kuat, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sementara itu Richard, meski menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar perkara, dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah.
Tuntutan 12 tahun penjara itu pun tak disangka oleh Christina. Menurutnya, Richard sebagai ajudan dengan pangkat Bhayangkara Dua hanya mengikuti perintah Sambo yang berpangkat Inspektur Jenderal Polri, atasannya di Polri. Oleh karena itu, Christina bertekad menghadiri persidangan. Apalagi pada Rabu itu, Richard membacakan nota pembelaannya, sebagai tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Dukungan itu juga ditunjukkan oleh pendukung Richard lainnya yang umumnya kaum ibu. Seperti halnya Christina yang membawa parfum, pendukung lainnya juga ada yang membawa bingkisan untuk Richard dan untuk tim penasihat hukum Richard yang diketuai Ronny Talapessy. Rere, salah satunya, bahkan sengaja membawa bandeng presto dari Semarang, Jawa Tengah, untuk diberikan kepada tim penasihat hukum Richard.
Rasa lelah pun ditepis oleh Christina maupun Rere meski jadwal persidangan kerap tak menentu.
Rasa lelah pun ditepis oleh Christina maupun Rere meski jadwal persidangan kerap tak menentu. Mereka pun rela menanti 12 jam karena sidang Richard baru digelar sekitar pukul 19.30. Pada pagi hari, sidang digelar lebih dahulu untuk terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi.
Bagi Christina, penantian itu tidak terasa lama lantaranada puluhan orang pendukung Richard lain yang kerap memenuhi ruang persidangan. Para pendukung ini sering menamai diri mereka "Eliezer's Angels" atau malaikat-malaikatnya Eliezer.
Baca juga: Richard Tak Menduga Kejujurannya Tak Dihargai

Mery Chen menunjukkan Facebook "Save Bharda Eliezer Richard" yang berisi lebih dari dua ribu orang pendukung terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pada Rabu (18/1/2023).
Sebutan itu bermula ketika seorang pendukung bernama Mery Chen menggunakan kaos yang didesainnya sendiri bertuliskan "Eliezer's Angels". Kaos itu, kata Mery, merupakan bentuk dukungan untuk Richard. Lantaran beberapa pendukung lainnya juga ingin kaos serupa, akhirnya mereka bersama-sama membuatnya dan memakainya saat persidangan.
"Bagi kami, siapa pun yang mendukung Icad (sapaan para pendukung terhadap Richard) dalam bentuk apa pun adalah malaikat untuknya. Saya sering menegaskan ke teman-teman bahwa Eliezer's Angels bukan hanya yang memakai kaos, tetapi juga semua pendukung Icad adalah malaikat baginya," kata perempuan asal Cengkareng, Jakarta Barat, ini.
Malaikat-malaikat ini, kata Mery, berasal dari berbagai daerah mulai Jabodetabek, Lampung, Semarang, Surabaya, Gorontalo, hingga Manado. Usianya pun bervariasi, mulai 19 tahun sampai 76 tahun. Ada yang memanggil Richard dengan sebutan abang, om, dek, hingga nak. "Pada intinya, kami menganggap Icad sebagai bagian dari keluarga kami sendiri," kata Mery.
Umumnya mereka tergabung ke dalam grup Facebook "Save Bharada Eliezer Richard" yang beranggotakan lebih dari 20.000 orang. Kendati demikian, baik Christina maupun Mery mengakui, jalinan pertemanan tetap bermula dari ruang sidang. Sambil menunggu pintu ruang sidang dibuka, mereka biasanya berkenalan, bercengkrama, dan makan bersama. Beberapa pendukung, kata Mery, kerap membawa dan membagikan makanan untuk mengganjal perut sambil menunggu dimulai persidangan.
"Secara perlahan dan tanpa direncanakan, keterikatan pun terbangun. Sebab, kami memiliki tujuan yang sama yaitu mencari keadilan untuk Richard. Maka, tanpa sadar kami jadi kompak," kata Mery yang hanya sekali absen mengikuti sidang Richard sejak 7 November 2022.
Baca juga: Jaksa: Setelah Sepakati Rencana Sambo, Eliezer Menembak Brigadir J

Para pendukung terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menangis dan saling berpelukan seusai jaksa membacakan tuntutan untuk Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dibuka untuk persidangan, pada Rabu (18/1/2023). Mereka merasa tuntutan jaksa untuk Richard, yaitu penjara 12 tahun, terlalu berat.
Dukungan simbolik
Baik Mery maupun Christina menaruh simpati pada Richard setelah melihat kejujuran dan penyesalan atas apa yang sudah diperbuatnya. Mereka menilai, Richard menembak Nofriansyah bukan karena kemauan sendiri melainkan perintah atasan yang sulit dibantah. Terlebih, kata Mery dan Christina, Richard merupakan "orang kecil" dengan pangkat jauh di bawah Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua. "Saat pertama kali melihat Richard pakai rompi tahanan dan menangis, saya ikut terenyuh. Iba. Apalagi saya seorang ibu juga. Tak terbayangkan jika itu terjadi pada anak saya," kata Christina.
Selain terhadap Richard, dukungan juga mengalir untuk terdakwa lainnya. Pada awal Januari lalu, dua karangan bunga atas nama Pecinta Keadilan dan Masyarakat Anti Kekerasan menghiasai bagian depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karangan bunga itu bertuliskan, "Ricky Rizal, kamu anak baik, hanya berada di tempat yang salah dan menjadi korban keadaan. Semoga Allah selalu melindungimu,".
Dukungan pun mengalir untuk Sambo, salah satunya disampaikan seorang perempuan bernama Syarifah. Pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Sambo, 17 Januari lalu, Syarifah bahkan berupaya memeluk bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu saat baru saja melepas rompi tahanan dan hendak memasuki ruang sidang. Pada 29 November 2022, Syarifah juga hadir di persidangan dan melakukan hal serupa dengan alasan mengagumi Sambo dan ingin menyemangatinya.
Solidaritas yang terbentuk antarpendukung Richard merupakan bentuk kesadaran sosial yang organik dan simbolik.
Menurut pengajar psikologi sosial Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Dicky Pelupessy, solidaritas yang terbentuk antarpendukung Richard merupakan bentuk kesadaran sosial yang organik dan simbolik. Kehadiran pendukung itu bermula dari adanya simpati yang muncul lantaran adanya kognisi atau kesadaran sosial masyarakat melihat ketidakadilan.
Menurut Dicky, para pendukung ini melihat Richard sebagai orang yang diperlakukan tidak adil. Sebab, ia diperintah oleh atasannya yang juga menyusun skenario sedemikian rupa untuk menutupi peristiwa sebenarnya. Masyarakat memahami bahwa Richard merupakan pelaku penembakan, tetapi tindakannya tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan atasanya. Masyarakat juga menangkap bahwa otak dari pembunuhan itu sebenarnya orang yang memiliki kekuasaan.
"Ini simpati yang lahir dari kesadaran sosial tentang adanya ketidakadilan, baik konteks sangat khusus seperti kasus Richard maupun sentimen masyarakat terhadap kepolisian, terutama kasus-kasus penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi," ucap Dicky.
Baca juga: Baca Pleidoi, Putri Candrawathi Kembali Tegaskan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pendukung terdakwa Richard Eliezer mengenakan kaus bertuliskan "Orang Deng Icad" yang berarti "Saya Bersama Icad" di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer. Pada sidang ini, terdakwa Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum. ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20) 24-01-2023
Selain organik, dukungan ini juga simbolik sebab merupakan manifestasi masyarakat. Masyarakat kerap melihat bahwa ada banyak kasus yang berkaitan dengan relasi kuasa dan melihat ketidakadilan dalam kasus itu. Sering kali, masyarakat tidak bisa mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap apa yang dilihat.
Mengerti persidangan
Dengan mengikuti persidangan secara langsung di pengadilan, para pendukung yang hadir mengaku memperoleh pelajaran akan proses persidangan. Hal itu di antaranya diungkapkan oleh Intan (50) dan Emmy Dekonita (59), pendukung Richard ini.
Sebagai orang awam, kata Intan, pengetahuannya soal persidangan sangat terbatas. Kini, karena kerap mengikuti persidangan, ia menjadi tahu proses yang harus dijalani seorang yang didakwa melakukan tindak pidana. "Saya jadi tahu bahwa setelah tuntutan, ada pleidoi. Setelah kedua itu, masih ada replik dan duplik. Jadi mengerti tahapan dan prosesnya," kata Intan.
Emmy pun mengaku jadi mengetahui beberapa istilah hukum, terutama karena beberapa terdakwa menghadirkan saksi ahli seperti ahli pidana. Para ahli itu kerap menyampaikan teori-teori sehingga ruang persidangan seperti kuliah umum.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, penanganan atau penyelesaian sebuah perkara pidana memang bisa menjadi media untuk penyuluhan hukum. Masyarakat menjadi tahu bahwa proses pidana dimulai dari penyelidikan dan penyidikan, lalu dibawa ke pengadilan.
"Persidangan memperkenalkan praktik hukum pidana kepada masyarakat sekaligus memberi tahu masyarakat bahwa orang tidak akan pernah sendirian menjalani proses hukum, selalu ada pendampingnya," kata Fickar.
Baca juga: Menakar Rasa Keadilan dari Tuntutan Richard

Ahli pidana, Albert Aries, hadir dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini didatangkan tim penasihat hukum Richard Eliezer sebagai salah satu saksi yang meringankan (A de Charge).
Persidangan perkara pembunuhan Nofriansyah belum tuntas. Hingga pekan depan masih akan digelar beberapa persidangan lagi dengan agenda tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan yang salah satunya diajukan Richard.
Para pendukung Richard mengaku siap kembali mengulang rutinitas mereka: bangun lebih awal, datang ke PN Jaksel lebih pagi, dan menunggu Richard datang dan sidang dimulai. Hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusannya...