logo Kompas.id
Politik & HukumEfek Domino Perintah Sambo,...
Iklan

Efek Domino Perintah Sambo, Hendra dan Agus Dituntut 3 Tahun Penjara

Bekas anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dapat tuntutan terberat, 3 tahun penjara. Chuck, Arif, dan Baiquni dituntut 2 tahun, sedangkan Irfan Wiyanto 1 tahun penjara.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 6 menit baca
Terdakwa kasus penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan (duduk, kanan) dan Agus Nurpatria (duduk, kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan (duduk, kanan) dan Agus Nurpatria (duduk, kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Eks anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dituntut 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain dinilai dengan sadar menjalankan perintah yang melanggar kewenangan dari atasan, Hendra Kurniawan meneruskan perintah tersebut kepada bawahannya. Bak efek domino, perintah Sambo dijalankan para bawahan dan mereka terkena imbasnya.

Tuntutan untuk Hendra dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Donny M Sany. Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Hendra melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000