logo Kompas.id
Politik & HukumSubstansi Putusan Diduga...
Iklan

Substansi Putusan Diduga Diubah, MK Didesak Segera Bentuk Dewan Etik

Sejumlah pakar hukum tata negara mendesak MK segera membentuk Dewan Etik untuk menyikapi dugaan pengubahan substansi putusan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi didesak untuk serius menyikapi dugaan pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto. MK diminta segera menghidupkan kembali Dewan Etik yang saat ini mati suri.

Langkah MK dalam menindaklanjuti kasus dugaan pengubahan substansi putusan itu dinilai amat menentukan bagaimana publik akan memandang lembaga penafsir tunggal konstitusi tersebut. “Taruhannya adalah kepercayaan (publik kepada) MK,” kata pengajar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, saat dihubungi Jumat (27/1/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000