Beberapa narasumber di acara bincang-bincang Satu Meja The Forum mengamini pernyataan Mahfud MD bahwa ada pihak yang berupaya memengaruhi putusan hukuman bagi Ferdy Sambo. Namun, KY pastikan hakim tetap independen.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tentang adanya pihak tertentu yang bergerilya untuk memengaruhi atau memesan putusan hukuman bagi Ferdy Sambo telah memantik pertanyaan publik. Bahkan, Ketua Komisi Kepolisian Nasional itu menyebut, ada sosok jenderal berbintang satu yang mendekati pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi putusan hakim bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Meski demikian, Mahfud menjamin bahwa aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh oleh hal itu. Secara khusus, Mahfud juga memastikan, institusi kejaksaan tetap independen.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, upaya semacam itu disebutnya tidak hanya terjadi baru-baru ini. Upaya semacam itu telah dilakukan sejak Sambo ditetapkan sebagai tersangka hingga menjelang tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
”Saya mendengar yang disebut (jenderal) bintang satu itu. Saya mendapat informasi yang belum terkonfirmasi, ada yang melakukan lobi menjelang (sidang) tuntutan (terhadap Sambo). Karena itu, kan, titik tolak. Dan, menurut saya, ya, upaya itu ada korelasinya dengan tuntutan yang dibuat,” kata Sugeng dalam diskusi Satu Meja The Forum bertajuk ”Di Balik Skenario Jelang Vonis Sambo CS” yang disiarkan Kompas TV, Rabu (25/1/2023) malam.
Di dalam acara yang dipandu Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo tersebut, hadir pula Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Nofriansyah, Rasamala Aritonang selaku kuasa hukum Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting. Sementara itu, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu turut hadir di acara itu secara daring.
Menurut Sugeng, ia mendapatkan informasi bahwa ada upaya dari pihak tertentu agar tuntutan jaksa terhadap Sambo tidak terlalu tinggi. Informasi itu sesuai dengan fakta bahwa dalam surat tuntutan terhadap Sambo, jaksa tidak menyatakan adanya hal-hal yang meringankan. Ruang tersebut, kata Sugeng, memang sengaja dikosongkan bagi majelis hakim untuk memperingan putusan nanti.
Lebih lanjut, Sugeng menyebut, pihak yang melobi kejaksaan adalah satu dari 421 mantan anggota Satuan Tugas Khusus Merah Putih Polri. Satuan itu merupakan tempat Sambo pernah bertugas di Polri yang kini sudah dibubarkan.
Sugeng juga mendapatkan informasi bahwa pihak internal kepolisian tidak menginginkan Sambo dihukum terlalu berat. Sebab, Sambo dikhawatirkan akan membuka informasi penting terkait internal kepolisian, semisal laporan hasil penyelidikan tentang adanya aliran dana dari pengusaha tambang ilegal di Kalimantan Timur ke jajaran kepolisian.
Dalam persidangan pembunuhan berencana Nofriansyah sebelumnya, Sambo dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, terdakwa lainnya, baik Putri Candrawathi, Ricky Rizal, maupun Kuat Ma'ruf, masing-masing dituntut pidana delapan tahun penjara. Adapun Richard dituntut pidana 12 tahun penjara.
Adanya upaya untuk memengaruhi proses hukum dalam kasus tersebut juga diamini Martin. Dia mengaku, ketika kasus tersebut belum masuk persidangan, ada seorang perwira tinggi polisi berbintang dua dan seorang komisaris besar yang ingin agar kuasa hukum Nofriansyah, Kamaruddin Simanjuntak, mengupayakan perdamaian dengan keluarga Nofriansyah.
Sugeng juga mendapatkan informasi bahwa pihak internal kepolisian tidak menginginkan Sambo dihukum terlalu berat.
Perwira itu juga meminta Kamaruddin untuk tidak memberikan pernyataan ke media terkait dengan pembunuhan terhadap Nofriansyah, dengan imbalan uang. Namun, bujukan itu ditolak.
Upaya tersebut, lanjut Martin, masih terjadi baru-baru ini. Namun, Martin tidak bisa memastikan identitas perwira tersebut. ”Kalau mengenai intervensi ataupun lobi-lobi, saya pikir sulit untuk dibuktikan. Namun, yang kelihatan baru-baru ini, kan, semacam ada teror untuk hakim,” kata Martin.
Terkait pernyataan Menko Polhukam tentang adanya gerilya pihak tertentu dalam kasus Sambo pun diyakini bisa dipertanggungjawabkan. Upaya semacam itu tentu akan mengganggu independensi hakim.
Hakim masih berimbang
Meski demikian, kata Miko, sejauh ini majelis hakim terlihat menjalankan persidangan secara berimbang. Para hakim memberikan kesempatan kepada para pihak yang disidangkan secara adil.
Di sisi lain, KY juga tetap berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan agar hakim tetap bertindak secara mandiri. Salah satu cara agar kebebasan hakim tidak berkurang adalah KY belum meminta keterangan hakim atas laporan dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Sebelumnya, Kuat melalui penasihat hukumnya melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke KY karena dianggap bersikap tendensius, seperti menganggap Kuat berbohong,
”Imbauan bagi kita semua, tidak hanya bagi pihak berperkara, untuk kemudian menahan diri,” kata Miko.
Menurut Rasamala, pernyataan Menko Polhukam sebaiknya ditindaklanjuti dengan dibuka orang atau pihak yang berupaya memengaruhi proses hukum kasus Sambo. Sebab, upaya semacam itu menghambat dan membahayakan proses hukum yang sedang berjalan
”Kalau memang ada, ya, dibuka saja, disebut namanya, tidak perlu menggunakan simbol-simbol. Harapan kami, pada periode ini jangan sampai ada distorsi atau gangguan. Biarlah ini menjadi perhatian luas di masyarakat, biarlah kita sama-sama mendapat kualitas keadilan yang betul-betul substansial,” kata Rasamala.
Terkait dengan kemungkinan Sambo untuk memengaruhi proses hukum melalui jaringannya terdahulu, Rasamala menampiknya. Sebab, saat ini Sambo berada dalam tahanan dengan status bukan lagi sebagai anggota Polri karena sudah diberhentikan.
Menanggapi kemungkinan adanya upaya untuk memengaruhi proses hukum, Ronny meyakini bahwa majelis hakim telah mengetahui fakta-fakta persidangan yang tersaji di persidangan. Demikian pula proses persidangan kasus tersebut juga diikuti publik.
”Jadi, dari hal-hal itu saya pikir tidak bisa ditutupi. Tentunya kita menunggu bagaimana putusan majelis hakim,” ujar Ronny.
Upaya untuk memengaruhi proses hukum kasus Sambo, itu layaknya panggung belakang yang membayangi persidangan sebagai panggung depan. Kini, harapannya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap setiap terdakwa.