logo Kompas.id
Politik & HukumSoal Perpanjangan Jabatan...
Iklan

Soal Perpanjangan Jabatan Kades, Wapres Ingatkan Aspek Rasionalitas dan Manfaat

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun harus ditimbang dengan baik. Aspek rasionalitas dan manfaat mesti dilihat sebelum diambil keputusan terkait usulan tersebut.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 4 menit baca
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan pers seusai membuka acara Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan pers seusai membuka acara Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa di dalam sistem kepemimpinan pemerintahan, ada batas waktu masa jabatan. Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun yang belakangan ini mengemuka harus ditimbang dengan baik dari sisi rasionalitas dan manfaatnya sebelum diputuskan dengan resmi.

”Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” kata Wapres Ma’ruf Amin saat menjawab pertanyaan media dalam keterangan pers seusai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000