Soal Perpanjangan Jabatan Kades, Wapres Ingatkan Aspek Rasionalitas dan Manfaat
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun harus ditimbang dengan baik. Aspek rasionalitas dan manfaat mesti dilihat sebelum diambil keputusan terkait usulan tersebut.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa di dalam sistem kepemimpinan pemerintahan, ada batas waktu masa jabatan. Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun yang belakangan ini mengemuka harus ditimbang dengan baik dari sisi rasionalitas dan manfaatnya sebelum diputuskan dengan resmi.
”Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” kata Wapres Ma’ruf Amin saat menjawab pertanyaan media dalam keterangan pers seusai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak.
Hadir mendampingi Wapres Amin dalam keterangan pers ini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi.
Pada kesempatan tersebut Wapres Amin mengatakan, ada batas waktu yang telah ditentukan secara sah di dalam sistem kepemimpinan pemerintahan. ”Presiden, gubernur, wali kota itu, kan, memang pertama ada waktunya itu lima tahunan. Jadi, (ketika kemudian terpilih menjabat untuk) dua periode, paling banyak itu (masa jabatannya) 10 tahun. Jadi, ada batasannya. Oleh karena itu, untuk kepala desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan presiden, gubernur, dan bupati atau bagaimana?” ujarnya.
Namun, Wapres Amin menuturkan, selain aspek masa jabatan, hal terpenting adalah bagaimana membuat sebuah desa menjadi maju dalam kurun waktu yang telah ditentukan. ”Kalau yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera. Bagaimana desa itu punya fungsi bisa membangun desanya,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini ingin memperbanyak desa mandiri dan desa maju tersebut. ”Bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya. Ini yang sedang kita pikirkan,” ujar Wapres Amin.
Oleh karena itu, terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, Wapres berpendapat, hal tersebut mesti dipikirkan terlebih dahulu dari sisi kemanfaatannya. Pihak terkait yang memiliki kewenangan akan mendiskusikan hal tersebut untuk mencari keputusan terbaik. ”Itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” lanjut Wapres Amin.
Pengawasan
Beberapa waktu lalu, Selasa (17/1/2023), politikus PDI-P, Budiman Sudjatmiko, bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menanyakan soal demo para kepala desa yang berlangsung di gedung parlemen pada Selasa itu.
Saya bilang kalau saya tidak mewakili mereka. Tapi saya kenal teman-teman itu. Saya juga tahu keluhan-keluhannya, tapi (demo) itu adalah inisiatif mereka sendiri.
”Saya bilang kalau saya tidak mewakili mereka. Tapi saya kenal teman-teman itu. Saya juga tahu keluhan-keluhannya, tapi (demo) itu adalah inisiatif mereka sendiri,” ujar Budiman kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Oleh karena dimintai keterangan terkait keinginan mereka, Budiman menyampaikan soal tuntutan menyangkut periodisasi masa jabatan kepala desa. ”Kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui. Karena saya selama ini juga banyak membantu mengurus desa, gitu ya, ya saya bercerita tuntutan yang diajukan oleh temen-temen itu,” tuturnya.
Budiman menyampaikan kepada Presiden Jokowi adanya aspirasi tuntutan agar ada perubahan periodisasi jabatan kepala desa. ”Dalam UU Desa Nomor 6/2014, di mana saya juga ikut mengegolkannya, masa jabatan kepala desa itu per periode 6 tahun x 3. (Setelah terpilih satu kali) bisa dipilih dua kali lagi sehingga total 18 tahun kesempatan (menjadi) seorang kepala desa,” ujarnya.
Namun, berdasarkan temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa masa jabatan seperti itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial. ”(Hal ini) karena kalau kita pilihan kepala desa, kan, dengan tetangga sendiri, dengan saudara sendiri, itu kadang-kadang 3 tahun, 2 tahun pertama itu enggak selesai konfliknya. Karena itu, sisa 3 tahun atau 4 tahun enggak cukup untuk membangun desa,” kata Budiman.
Sementara itu, dalam beberapa waktu kemudian harus digelar pemilihan kepala desa lagi. ”Relatif kerja konsentrasi membangun desa (hanya) 2 tahun atau 3 tahun. Sementara 4 tahun atau tiga tahun habis untuk berkelahi. Nah, ada tuntutan ini diganti menjadi 9 tahun periodisasinya. Bisa kali dua atau terserahlah ya, tapi jabatannya enggak 6 tahun periodisasinya,” lanjutnya.
Budiman berpandangan, hal yang disasar dari perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun adalah soal stabilitas dan kesinambungan desa supaya frekuensi konflik-konflik politik tidak terlalu rapat atau terlalu tinggi. Penyembuhan luka-luka pada proses pemilihan kepala desa lama, terlebih yang mencalonkan adalah tetangga atau saudara.
”Tapi bahwa apakah (dengan adanya perpanjangan masa jabatan) itu mengharuskan pengawasan, ya, tadi kita sempat singgung bahwa konsekuensinya harus ada pengawasan yang jauh lebih ketat supaya tidak ada abuse of power atau penyalahgunaan wewenang,” kata Budiman ketika ditanya terkait potensi korupsi ketika masa jabatan kepala desa diperpanjang.
Tapi bahwa apakah (dengan adanya perpanjangan masa jabatan) itu mengharuskan pengawasan, ya, tadi kita sempat singgung bahwa konsekuensinya harus ada pengawasan yang jauh lebih ketat supaya tidak ada abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai potensi pemimpin di level berikutnya, bupati, wali kota, dan gubernur, juga meminta perpanjangan masa jabatan ketika tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dikabulkan, Budiman berpendapat hal ini berbeda.