logo Kompas.id
Politik & HukumRichard Eliezer Tak Menyangka ...
Iklan

Richard Eliezer Tak Menyangka Diperalat dan Dibohongi

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu membacakan nota pembelaan pribadi berjudul ”Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 3 menit baca
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyerahkan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
REBIYYAH SALASAH

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyerahkan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengaku dididik untuk menjadi seorang yang taat, patuh, dan tidak mempertanyakan perintah atasan. Namun, ia tidak menduga kepatuhannya berujung dirinya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh atasannya, Ferdy Sambo.

Pernyataan Richard tersebut merupakan bagian dari nota pembelaan atau pleidoi pribadi berjudul ”Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?” yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, Richard membacakan pleidoi pribadi yang kemudian disusul pembacaan nota pembelaan penasihat hukum.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000