logo Kompas.id
Politik & HukumMenakar Rasa Keadilan dari...
Iklan

Menakar Rasa Keadilan dari Tuntutan Richard

Tuntutan bagi Richard Eliezer yang lebih tinggi dari Putri Candrawathi memantik kritik. Sebagai pelaku yang bekerja sama membongkar perkara, Richard dinilai seyogianya dituntut paling rendah dari terdakwa lain.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (18/1/2023), menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam keterangannnya, JPU meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Sementara hal yang meringankan adalah Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
KOMPAS

Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (18/1/2023), menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam keterangannnya, JPU meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Sementara hal yang meringankan adalah Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dibacakan jaksa. Bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara. Sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut masing-masing delapan tahun penjara.

Tuntutan itu memantik tanggapan. Bagi keluarga korban, tuntutan bagi Sambo dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Demikian tuntutan bagi Putri dinilai terlalu ringan. Di sisi lain, banyak pihak menyayangkan tuntutan bagi Richard atau Bharada E yang selama ini disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama membongkar perkara (justice collaborator) ternyata lebih tinggi dari tuntutan Putri.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000