logo Kompas.id
Politik & HukumPutri Candrawathi Dituntut 8...
Iklan

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Dianggap Licik Ikuti Skenario Suami

Jaksa menilai Putri Candrawathi secara licik mengikuti skenario suaminya, Ferdy Sambo, untuk merampas nyawa Brigadir J. Padahal, sebagai istri, ia semestinya mengingatkan Sambo agar tidak melakukan perbuatan keji itu.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang saat proses persidangan diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20)

Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang saat proses persidangan diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Alih-alih mengingatkan sang suami, Ferdy Sambo, agar tidak melakukan perbuatan keji, Putri dinilai turut serta merampas nyawa Nofriansyah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000