Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Dianggap Licik Ikuti Skenario Suami
Jaksa menilai Putri Candrawathi secara licik mengikuti skenario suaminya, Ferdy Sambo, untuk merampas nyawa Brigadir J. Padahal, sebagai istri, ia semestinya mengingatkan Sambo agar tidak melakukan perbuatan keji itu.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
ยท2 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA (Z20)
Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang saat proses persidangan diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS โ Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Alih-alih mengingatkan sang suami, Ferdy Sambo, agar tidak melakukan perbuatan keji, Putri dinilai turut serta merampas nyawa Nofriansyah.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
โMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan,โ kata jaksa.
Setelah menguraikan fakta persidangan, jaksa menilai bahwa Putri secara licik mengikuti skenario sang suami, yakni Ferdy Sambo, untuk merampas nyawa Nofriansyah. Padahal, sebagai istri yang telah mendampingi Sambo hingga menduduki jabatan tinggi di Polri, Putri semestinya mengingatkan Sambo agar tidak melakukan perbuatan keji tersebut dengan mengingatkan dan meminta sang suami untuk berlaku sabar.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri adalah perbuatannya telah menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Putri juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menyesali perbuatannya.
Hal yang dianggap meringankan adalah Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Terhadap tuntutan tersebut, Putri mengatakan bahwa ia menyerahkannya kepada tim penasihat hukumnya. Kemudian, penasihat hukum Putri, Arman Hanis, meminta kepada majelis hakim agar diberi waktu menyusun nota pembelaan baik nota pembelaan pribadi ataupun nota pembelaan penasihat hukum.
Kemudian, ketua majelis hakim memberikan waktu satu minggu bagi penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan. Dengan demikian, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan akan dilakukan pada Rabu depan.