Jaksa: Setelah Sepakati Rencana Sambo, Eliezer Menembak Brigadir J
Adanya niat jahat membunuh Brigadir J membuat jaksa tidak menemukan alasan penghapusan tindak pidana dalam diri Richard Eliezer. Dengan demikian, jaksa menyimpulkan Richard harus dipidana.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Sugeng Hariadi tidak menemukan alasan dalam diri Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dapat menghapus tindak pidananya. Terlebih, kata jaksa, Richard Eliezer turut memiliki niat jahat untuk membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disimpulkan jaksa berdasarkan fakta persidangan, antara lain Richard menembak Nofriansyah setelah menyepakati rencana dengan Ferdy Sambo.
Jaksa tidak menemukan alasan penghapus tindak pidana oleh Richard. Hal itu baik berupa alasan pemaaf, yaitu alasan menghapuskan kesalahan terdakwa, maupun alasan pembenar, yakni alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan.
”Dengan demikian, terdakwa harus dipidana,” kata jaksa dalam sidang dengan agenda tuntutan terhadap Richard, salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso itu, jaksa lebih dulu menjelaskan terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan primer atas Richard, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut jaksa, unsur barang siapa, dengan sengaja, dengan rencana lebih dahulu, dan merampas nyawa orang lain, telah terpenuhi.
Jaksa mengatakan, tindakan Richard memenuhi unsur turut serta yang mensyaratkan adanya kerja sama yang disadari antarpelaku turut serta berupa kehendak bersama. Syarat lain ialah para pelaku harus melaksanakan bersama-sama kehendak itu. Namun, kunci utamanya adalah adanya kerja sama antarpelaku.
”Unsur yang melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terbukti menurut hukum. Maka, semua unsur dakwaan primer telah terpenuhi,” kata jaksa.
Jaksa juga menekankan, pertanggungjawaban pidana didasarkan pada adanya kesalahan. Seseorang tidak dapat dijatuhi pidana apabila tidak melakukan tindak pidana. Akan tetapi, meskipun seseorang melakukan tindak pidana, tidak selalu dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan.
Jaksa sampai pada kesimpulan bahwa sikap batin Richard ditunjukkan dalam perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain dengan menembak Nofriansyah hingga terkapar.
Adapun kesalahan menunjuk pada sikap batin berupa niat jahat tertentu terdakwa dalam hubungannya tindakan pidananya. Oleh karena itu, dalam menilai adanya kesalahan, jaksa mendasarkan pada sikap batin yang tecermin dalam perbuatan nyata.
Jaksa sampai pada kesimpulan bahwa sikap batin Richard ditunjukkan dalam perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain dengan menembak Nofriansyah hingga terkapar. Perbuatan itu dilakukan sesuai rencana jahat yang telah disepakati sebelumnya dengan berpikir tenang dan matang.
”Berdasarkan uraian, terlihat adanya hubungan kerja sama antara Richard dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam berkas terpisah, yakni niat menghilangkan nyawa Nofriansyah sebagai yang disebut mens rea,” ucap jaksa.
Adapun sidang baru berlangsung sekitar pukul 14.45, terlambat sekitar 45 menit dari yang dijadwalkan. Richard pun baru memasuki ruang sidang pada 14.43 dengan disambut teriakan dari pengunjung yang mengaku bersimpati kepadanya. Richard sebenarnya sudah datang ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak pukul 09.13 dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 09.
Selama mendengar jaksa membaca surat tuntutan, Richard menggenggam kedua tangannya dan mengarahkan pandangannya ke bawah. Ia kemudian menangis ketika mendengar jaksa menuntutnya 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu sempat menskors sidang lantaran terjadi keributan di dalam ruang sidang. Keributan dipicu kekecewaan para pendukung Richard yang tidak terima dengan tuntutan jaksa. Selain itu, para pengunjung yang sebelumnya di luar langsung menyerbu ruang sidang saat jaksa membaca tuntutan. Akibatnya, suara jaksa tidak terdengar. Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu sempat mengatakan akan menunda sidang apabila keributan tidak mereda.
Ia kemudian meminta petugas pengamanan untuk mengeluarkan para pendukung Richard sebelum kembali melanjutkan sidang.