Pemerintah Siapkan Integrasi untuk Ratusan Aplikasi Pemerintah
Kementerian PAN-RB tengah menyusun rencana untuk mengintegrasikan ratusan aplikasi pemerintah yang dinilai tidak efektif. Pemerintah juga menyiapkan aturan mengenai masa mutasi agar para ASN bekerja lebih serius lagi.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·5 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sejumlah poin yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam pidato sambutannya dalam acara Refleksi 9 Tahun Komisi Aparatur Sipil Negara dan Resolusi Tahun 2023 di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Pendekatan penyelesaian masalah birokrasi melalui aplikasi dinilai masih kurang efektif karena belum adanya integrasi manajemen dan penyelarasan data serta informasi. Ke depan, pemerintah akan menyatukan ratusan aplikasi tersebut agar ada koordinasi yang sistematis antarlembaga sehingga agenda reformasi birokrasi bisa berjalan mulus.
Selain itu, untuk mempercepat reformasi birokrasi berjalan lebih baik lagi, pemerintah juga akan menerbitkan aturan mengenai masa evaluasi pejabat pemerintah, yang diharapkan membuat para aparatur sipil negara (ASN) bekerja lebih serius.
Dalam acara ”Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi Tahun 2023”, di Jakarta, Senin (16/1/2023), yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, reformasi birokrasi menjadi salah satu agenda penting pemerintah. Dengan demikian, pelayanan publik bisa semakin profesional dan meningkatkan investasi melalui penyederhanaan izin berusaha yang dinilai masih berbelit-belit.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas saat menyampaikan pidato sambutannya dalam acara Refleksi 9 Tahun Komisi Aparatur Sipil Negara dan Resolusi Tahun 2023 di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023).
”Tata kelola kelembagaan perlu diperkuat, integrasi manajemen, dan penyelarasan data informasi. Ini tugas yang mesti dituntaskan,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi sasaran perbaikan adalah penggunaan aplikasi digital dalam pelayanan publik dan birokrasi. Azwar menyebut, ada sekitar 624 aplikasi yang dibuat oleh pemerintah pusat ataupun daerah untuk menyelesaikan masing-masing persoalan yang dihadapi. Kehadiran aplikasi ini dinilai masih belum efektif karena tidak ada integrasi data dan informasi.
”Jangan setiap ada permasalahan A, dijawab dengan aplikasi A, lalu permasalahan B dijawab dengan aplikasi B, nanti bisa ada jutaan aplikasi dari pemerintah. Pak Jokowi sudah menerbitkan perpres soal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk menyelesaikan ini,” ucapnya.
ASN jangan sibuk kerja siang dan malam, tapi tidak memberikan dampak.
Dalam aturan tersebut, Kementerian PAN-RB, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Badan Siber Sandi Negara akan mengoordinasi ratusan aplikasi tersebut ke dalam satu aplikasi saja.
Integrasi manajemen aplikasi ini nantinya menggunakan data dari Badan Pusat Statistik, Badan Informasi Geospasial, dan informasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Azwar menambahkan, adanya integrasi ini diharapkan membuat data nomor induk kependudukan dapat menjadi acuan utama dalam mengurus izin, aduan, dan hal lain.
”Backbone-nya adalah data Dukcapil, kita temui di lapangan, banyak warga yang ingin mengurus perizinan harus berpindah-pindah instansi, padahal data yang diisi sama. Ini harus disederhanakan supaya tidak merepotkan masyarakat,” ucapnya.
Tata kelola data dan informasi ini juga memudahkan pemerintah memantau informasi mengenai ASN. Anas menyebut, pihaknya sudah mengintegrasikan data kependudukan dengan data milik Badan Kepegawaian Negara. Hasilnya, dari temuan Kementerian PAN-RB, masih ada ASN yang menerima bantuan sosial.
”Salah satu hasil dari integrasi ini kita temukan ada ASN masih terima bansos. Hal ini harus kita perbaiki, untuk melihat apakah ASN itu benar layak menerima atau tidak,” ujarnya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sejumlah tamu yang hadir dalam acara Refleksi 9 Tahun Komisi Aparatur Sipil Negara dan Resolusi Tahun 2023 di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023). Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengharapkan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus meningkatkan pengawasan terhadap aparatur sipil negara agar tujuan reformasi birokrasi di Indonesia tercapai dan membaik dari tahun ke tahun. Selain itu, Menteri PAN-RB juga berharap pengawasan ketat akan netralitas aparat sipil negara menjelang Pemilu 2024.
Selain integrasi aplikasi digital, reformasi birokrasi juga dilakukan dengan menerbitkan aturan mengenai percepatan masa evaluasi dan mutasi pejabat di lembaga pemerintahan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang pejabat baru bisa dimutasi dari jabatannya setelah dua tahun menempati posisi tersebut.
Dahulu mengendalikan inflasi hanya tanggung jawab kementerian yang mengurus perekonomian, sekarang kepala daerah juga harus turut serta.
Menurut Azwar, waktu tersebut terlalu lama. Pemerintah pun akan menerbitkan peraturan pemerintah mengenai hal itu agar para kepala dinas ataupun pimpinan perangkat di daerah bisa dimutasi dalam waktu kurang dari satu tahun. Adanya aturan ini diharapkan memacu para pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja dengan lebih serius lagi untuk mencapai target, khususnya meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengendalikan inflasi.
Aturan tersebut juga dimaksudkan untuk mempermudah izin berusaha di daerah yang menjadi salah satu tujuan dari agenda reformasi birokasi. ”Penerbitan aturan ini juga didasarkan karena kemendesakan di tahun 2023, supaya kepala dinas atau OPD itu tidak santai-santai. Bayangkan kalau ada masalah sosial atau data yang tidak beres, tidak mungkin ditunggu sampai dua tahun untuk dimutasi,” ucapnya.
Ia pun berharap dukungan dari setiap pihak, khususnya KASN, untuk terus mendorong implementasi merit system agar reformasi bisa berjalan lebih cepat lagi.
Permasalahan mendalam
Dalam acara ini, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto menerangkan, pihaknya terus memantau reformasi birokrasi di lembaga pemerintahan, salah satunya memastikan sistem promosi dan mutasi yang didasarkan pada aspek kompetensi dan kinerja atau merit system. Sejak sistem merit diberlakukan, setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tata kelola pemerintahan Indonesia dinilai menjadi lebih baik.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto saat memberikan sambutannya dalam acara Refleksi 9 Tahun Komisi Aparatur Sipil Negara dan Resolusi Tahun 2023 di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023).
”Berdasarkan nilai efektivitas pemerintah dari Bank Dunia, tahun 2015 skor Indonesia -0,30 poin dan ada di peringkat ke-106. Sejak ada sistem merit, pada tahun 2021, skor Indonesia naik menjadi 0,38 dan ada di peringkat ke-62 dari 190 negara di dunia,” ucapnya.
Meski mengalami perbaikan, Agus menyebut masih ada tiga permasalahan yang menghambat reformasi tata kelola ASN di Indonesia. Pertama, adanya intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN. Intervensi ini akan sangat terasa sebelum dan setelah pemilu atau pilkada berlangsung.
Tercatat selama tahun 2020 sampai 2022, KASN menerima aduan mengenai dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 2.073 ASN. Dari angka tersebut, 1.605 ASN terbukti melanggar dan 1.042 ASN sudah dijatuhi hukuman disiplin. Kedua, masih suburnya praktik korupsi dan ketiga, kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang ada dalam menduduki posisi strategis di pemerintahan.
Menghadapi hal tersebut, KASN sudah memberikan rekomendasi kebijakan dan mendorong instansi pemerintah mulai membangun dan menyusun aturan internal yang tegas soal promosi dan mutasi berdasarkan kompetensi dan kinerja pegawai.