logo Kompas.id
Politik & HukumMasih Ada Beda Persepsi...
Iklan

Masih Ada Beda Persepsi KPU-Bawaslu soal Batasan Sosialisasi Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengakui, beberapa pandangan tentang aturan sosialisasi Pemilu 2024 dari Bawaslu cukup berbeda dari KPU.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Ketua KPU Hasyim Asy'ari ketika menyerahkan plakat nomor urut kepada perwakilan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua KPU Hasyim Asy'ari ketika menyerahkan plakat nomor urut kepada perwakilan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022).

  • Aturan terkait batasan sosialisasi yang dapat dilakukan sebelum masa kampanye Pemilu 2024 masih dibahas KPU dan Bawaslu.
  • Bawaslu berpendapat bakal caleg, bakal capres, dan bakal cawapres boleh terlibat sosialisasi, sedangkan KPU punya pandangan berbeda.
  • Kedua lembaga ini didorong segera mencari titik temu batasan sosialisasi yang membedakan dengan kampanye.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu masih menyamakan persepsi mengenai aturan tentang sosialisasi. Kesepahaman persepsi di antara sesama penyelenggara pemilu diperlukan agar tidak menimbulkan polemik saat implementasi aturan tersebut.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan