Di hadapan papeda yang tengah disantap di salah satu rumah makan di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023), Gubernur Papua Lukas Enembe tak berkutik saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Brimob Polda Papua menangkapnya. Tujuh orang yang bersamanya pun tak memberikan perlawanan.
Berkat penangkapan itu, Lukas dapat disidik sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar untuk sejumlah proyek pembangunan infrastruktur Papua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pada Jumat (13/1/2023), KPK pun mencegah lima orang lainnya bepergian ke luar negeri, salah satunya istri Lukas, Yulce Wenda.
Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka penyuap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua RijatonoLakka. Selain kepada Lukas, Rijatono ditengarai juga memberikan imbalan kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua.
Butuh waktu setidaknya tiga bulan bagi KPK untuk menghadirkan Lukas di Gedung Merah Putih. Dengan alasan sakit, Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September lalu itu selalu mengelak setiap kali KPK memanggilnya untuk diperiksa. Hingga akhirnya ia bisa ditangkap di sebuah rumah makan di Jayapura.
Tinggalkan Jayapura
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah KPK memperoleh informasi bahwa Lukas akan meninggalkan Jayapura menuju Tolikara atau Mamit, Papua, dengan menumpangi pesawat udara. Tolikara dan Mamit merupakan daerah kelahirannya dan di sana Lukas memiliki banyak pendukung.
”Apalagi sebelumnya KPK juga memperoleh informasi bahwa Lukas akan meninggalkan Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: KPK Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri
Proses penangkapan itu pun segera tersebar karena salah seorang yang bersama Lukas membagikan proses penangkapan tersebut di media sosial. Proses Lukas untuk diterbangkan ke Jakarta pun segera memperoleh protes dari sejumlah pendukungnya. Mereka melempari aparat yang tengah mengawal Lukas dengan batu dan panah. Dalam insiden itu, tiga orang dari massa pendukung tertembak aparat. Salah satunya tewas. Insiden itu juga menyebabkan seorang pedagang ikut terkena peluru nyasar.
Meski demikian, kendala tersebut tak menghalangi penyidikan terhadap Lukas. Bahkan, dari hasil penyidikan sementara ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan kasus Lukas. Salah seorang yang dicegah adalah Yulce Wenda.
”Kelima pihak diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan LE (Lukas Enembe). Cegah pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Yulce pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada 5 Oktober 2022 bersama dengan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe. Namun, keduanya mangkir.
Mengingat kasus ini terkait dengan proyek infrastruktur Papua, pengusutan kasus Lukas pun diharapkan bisa tuntas. Dengan sendirinya memberikan rasa adil bagi masyarakat Papua.