logo Kompas.id
Politik & HukumPraperadilan Gazalba Saleh...
Iklan

Praperadilan Gazalba Saleh Kandas, KPK Lanjutkan Penyidikan

KPK mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, KPK akan melanjutkan pengumpulan alat bukti, termasuk mengembangkan informasi yang telah dikantongi.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 3 menit baca
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/12/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima permohonan praperadilan tersangka kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba Saleh. Dengan adanya putusan ini, status tersangka Gazalba menjadi sah. Komisi Pemberantasan Korupsi pun kembali melanjutkan penyidikan terhadap kasus suap yang menjerat hakim agung tersebut.

Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023), hakim tunggal Haryadi mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan KPK sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Gazalba Saleh tidak dapat diterima.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000