logo Kompas.id
Politik & HukumTahun Berganti, Aturan...
Iklan

Tahun Berganti, Aturan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Tak Juga Terwujud

Di tahun 2023, pemerintah akan menunjuk 170 penjabat kepala daerah. Namun, petunjuk teknis penunjukan penjabat kepala daerah, seperti diamanatkan Mahkamah Konstitusi dan ORI, masih belum juga diterbitkan pemerintah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a1rpfW5h98H5ndkBosUXC5w6Xcw=/1024x1340/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F11%2F10a126aa-abdf-46cd-afc4-e76400013933_png.png

Di tengah polemik yang belum tuntas, gelombang pengangkatan penjabat kepala daerah akan segera kembali dimulai di tahun 2023. Berbagai masalah menyeruak saat gelombang pengangkatan penjabat kepala daerah di 2022 karena minimnya akuntabilitas dan transparansi.

Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023. Sebagai dampak dari penyerentakan pemilihan kepala daerah di 2024, pemerintah akan mengangkat penjabat kepala daerah. Dibandingkan tahun 2022, jumlah penjabat kepala daerah yang dilantik tahun ini akan lebih banyak. Sebanyak 17 penjabat gubenur, dan 115 penjabat bupati dan 38 wali kota akan kembali ditunjuk.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000