Kemendagri: Dukungan untuk Penyelenggaraan Pemilu Bersifat Mutlak
Kemendagri memastikan pemerintah mendukung kesuksesan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. ”Dukungan dari pemerintah pusat dan daerah ini bersifat mutlak,” kata Bahtiar, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Kementerian Dalam Negeri menegaskan, pemerintah siap mendukung kelancaran tahapan Pemilu 2024, baik dari sisi data kependudukan, perbantuan distribusi logistik, menjaga netralitas aparatur sipil negara, maupun anggaran. Dengan ketentuan perundang-undangan terkait pemilu dan pilkada serentak yang tidak berubah, tantangan yang muncul diyakini bisa lebih mudah teratasi.
Pada tahun 2024, bangsa Indonesia menggelar dua perhelatan demokratis dalam skala besar, yakni Pemilu Serentak Nasional 2024 pada 14 Februari dan Pilkada Serentak pada 27 November.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam acara ”Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”, Selasa (3/1/2023), mengatakan, dalam acara Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 Desember 2022 lalu, Presiden Jokowi memerintahkan agar penyelenggaraan pemilu berjalan lancar sesuai jadwal. Pemerintah melalui sejumlah kementerian, termasuk Kemendagri, diperintahkan untuk mendukung KPU dan Bawaslu.
Presiden juga mengingatkan agar penyelenggaraan pemilu semarak. Penyelenggara pemilu diminta menciptakan pemilu bergairah dengan hasil absah dan berkualitas. ”Dukungan dari pemerintah pusat dan daerah ini bersifat mutlak karena diikat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini wajib dilaksanakan tanpa kecuali,” kata Bahtiar.
Secara spesifik, UU Pemilu mengamanatkan pemerintah agar mempersiapkan data kependudukan untuk pendataan pemilih. Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU. Data itu diperbarui secara berkala.
Nantinya, pemerintah daerah juga akan membantu distribusi logistik di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Bahtiar meminta penyelenggara dan pemda memetakan prediksi cuaca mengingat hari pemungutan suara akan diselenggarakan pada awal tahun, yaitu 14 Februari 2024. Pada saat itu, cuaca kerap buruk, sehingga distribusi logistik di daerah kepulauan dan terpencil harus diperhatikan.
”Transportasi dan pengiriman logistik harus dipetakan. Kawan-kawan di kepulauan bayangkan di bulan dua masih musim hujan, ombak biasanya tinggi. Harus dipikirkan bagaimana menggerakkan logistik sebelum 14 Februari. Tidak boleh hari-H ada panik-panikan,” tegasnya.
Untuk mendukung kinerja Bawaslu, Kemendagri juga akan memastikan aparatur sipil negara (ASN) netral dan bebas intervensi dari semua golongan. Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk menjaga netralitas ASN dan aparat pada saat penyelenggaraan pemilu.
”Ini adalah pekerjaan yang sudah kami lakukan di pemilu-pemilu sebelumnya. Bedanya, hukumnya masih sama, mestinya lebih mudah. Tantangan baru ini harus bisa kami laksanakan dengan baik,” ujarnya.
Dukungan anggaran
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menambahkan, pemda diminta menyiapkan anggaran jauh-jauh hari untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Kementerian Dalam Negeri juga telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah. Pos anggaran diharapkan sudah ada di APBD masing-masing.
Horas menjelaskan, ada dua jenis dukungan anggaran yang diberikan kepada penyelenggara pemilu. Pertama, untuk Pemilu 2024, pos anggaran utamanya diambil dari APBN. Pemerintah daerah hanya membantu sedikit, misalnya membantu fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), fasilitasi pemeriksaan kesehatan PPK dan PPS, serta sosialisasi pemilu kepada masyarakat.
Adapun, untuk pelaksanaan Pilkada 2024, anggaran diambil dari APBD. Pemda memberikan dana hibah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU atau Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kemendagri berharap pemda sudah mencicil pemberian dana hibah itu sejak tahun 2023 agar tak terhambat pencairannya dan mengganggu tahapan pilkada.
”Semua harus dianggarkan dulu di APBD. Jika anggaran dukungan Pemilu 2024 tak tersedia, bisa digeser dari dana belanja tak terduga (BTT) dengan keterangan untuk mendanai keadaan darurat atau kategori kebutuhan mendesak,” ungkapnya.
Pemda juga diminta menyiapkan anggaran Pilkada Serentak 2024 dalam bentuk NPHD secara bertahap. Pada anggaran 2023, diharapkan NPHD sudah dianggarkan sekurang-kurangnya 40 persen dari usulan penyelenggara pemilu. Pemda diharapkan sudah berkoordinasi aktif dengan KPU dan Bawaslu terkait kebutuhan anggaran tersebut. Sisa anggaran NPHD sebesar 60 persen lagi bisa dibayarkan pada tahun anggaran 2024.
”Tentunya penganggaran dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berdasarkan usulan pemda dan penyelenggara pemilu. Mudah-mudahan dalam bulan Mei 2023 NPHD sudah siap sebesar 40 persen,” ungkapnya.
Deputi Teknis KPU Eberta Kawima mengungkapkan, bantuan dari pemerintah pusat dan daerah diharapkan bisa digunakan untuk sosialisasi tahapan Pemilu 2024. Sosialisasi adalah tahapan terpanjang dalam pemilu. Tahapan itu juga bisa mendorong tingginya partisipasi pemilih dalam pemilu. Pada Pemilu 2019, partisipasi publik pada saat pemilihan presiden mencapai 81,97 persen. Adapun, untuk pemilihan legislatif mencapai 81,69 persen. Angka ini sudah lebih tinggi dari target KPU yang sebelumnya hanya 77,5 persen.
”Pemilu adalah pesta demokrasi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu bisa melaksanakan sosialisasi bersama-sama untuk peningkatan angka partisipasi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Harimurti Wicaksono menyampaikan, Bawaslu saat ini menempatkan diri sebagai pengawal pemilu dan demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu harus mampu mengawal terciptanya proses transisi kekuasaan secara adil, demokratis, dan absah. Bawaslu juga bertugas mendorong kepercayaan rakyat terhadap prosedur demokrasi untuk menjembatani proses transisi kekuasaan.
”Peran krusial Bawaslu ini dapat dijalankan dengan dukungan seluruh elemen kebangsaan, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Harimurti.
Koordinasi dengan satuan polisi pamong praja (satpol PP), misalnya, akan sangat penting dilakukan untuk menertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024. Saat ini, Bawaslu sedang menyiapkan aturan sosialisasi parpol peserta pemilu. Bawaslu menyadari di sejumlah lokasi di daerah, pengurus parpol sudah memasang alat peraga sosialisasi. Namun, untuk menertibkan itu ada kekosongan hukum.
”Nantinya, sosialisasi Pemilu 2024 ini akan diatur khusus oleh Bawaslu. Ini membutuhkan keterlibatan dari masyarakat, tokoh adat, dan juga pemda untuk mengawasi implementasinya,” ucapnya.