Mahfud MD menyampaikan, langkah Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri tak lain sebagai upaya mengaburkan perkara yang dihadapinya. Sebab, Sambo disebutkan telah menerima keputusan banding Komisi Kode Etik Polri.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Polri sebagai upaya mengaburkan perkara pidana yang dihadapinya. Justru, semua pihak harus berkonsentrasi menyelesaikan perkara pidana yang sedang disidangkan.
”Kita fokus ke pengadilannya saja. Yang gitu-gitu itu kecil, tapi (nanti) dihadapi,” ujar Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang kini menjadi terdakwa pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo karena merasa dirugikan setelah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.
Sambo diberhentikan tidak dengan hormat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022. Sambo yang berpangkat inspektur jenderal dipecat karena dinilai melanggar etik dan melakukan perbuatan tercela karena terlibat pembunuhan Nofriansyah.
Pengunduran diri
Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, dalam keterangan pers, Jumat (30/12/2022), menyebutkan, selama menjadi anggota Polri, Sambo telah dengan cakap menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Hal ini dibuktikan oleh sebelas tanda kehormatan yang diperolehnya dari pimpinan Polri.
Selain itu, terkait kasus pidananya, lanjut Arman, Sambo sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Kapolri pada 22 Agustus 2022. Namun, pengajuan itu tidak diproses, padahal hak pengunduran diri diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polisi.
Kendati demikian, Mahfud menilai gugatan tersebut aneh. Sebab, Sambo sendiri sudah mengatakan ketika mengajukan banding bahwa apa pun keputusan banding akan diterima. Komisi Kode Etik Polri menolak upaya banding Sambo pada 19 September 2022. Sambo pun dipecat dari Kepolisian Negara RI sehingga diterbitkan keppres terkait pemberhentian tidak dengan hormat tersebut.
Oleh karena itu, Mahfud menyebut gugatan tersebut sebagai upaya Sambo mengaburkan perkara pidana yang sedang dihadapinya. ”Itu mau mengaburkan masalah perkaranya. Kita fokus ke situ saja. Menurut saya, itu gimik saja dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana,” tuturnya.