logo Kompas.id
Politik & HukumMahfud MD: Gugatan Sambo Hanya...
Iklan

Mahfud MD: Gugatan Sambo Hanya Gimik

Mahfud MD menyampaikan, langkah Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri tak lain sebagai upaya mengaburkan perkara yang dihadapinya. Sebab, Sambo disebutkan telah menerima keputusan banding Komisi Kode Etik Polri.

Oleh
NINA SUSILO
· 2 menit baca
Menko Polhukam Mahfud MD dalam sesi <i>press update</i>, Senin (9/3/2020) petang, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
INGKI RINALDI

Menko Polhukam Mahfud MD dalam sesi press update, Senin (9/3/2020) petang, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Polri sebagai upaya mengaburkan perkara pidana yang dihadapinya. Justru, semua pihak harus berkonsentrasi menyelesaikan perkara pidana yang sedang disidangkan.

”Kita fokus ke pengadilannya saja. Yang gitu-gitu itu kecil, tapi (nanti) dihadapi,” ujar Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000