Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Ajak Parpol Bangun Politik Bermartabat
Partai Ummat dinyatakan sebagai peserta Pemilihan Umum 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memberikan plakat nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 kepada Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melalui proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi, Partai Ummat akhirnya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat menjadi partai politik nasional ke-18 yang menjadi peserta pemilu dan mendapatkan nomor urut 24.
Partai Ummat dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Ummat lolos sebagai peserta pemilu setelah mampu memenuhi syarat saat verifikasi faktual ulang di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Anggota KPU, Idham Holik, Jumat (30/12/2022), mengatakan, Ummat memenuhi syarat di NTT setelah bisa memenuhi syarat keanggotaan di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 kabupaten/kota. Sementara di Sulut, Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.
”Maka, statusnya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di Kantor KPU, Jakarta.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tampak belakang) berbincang dengan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais saat rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022), KPU menetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Ummat menjadi satu-satunya parpol yang tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu karena tidak lolos tahapan verifikasi faktual.
Partai besutan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais tersebut kemudian mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu. Dalam mediasi disepakati, Ummat harus melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi yang statusnya tidak memenuhi syarat.
Nomor urut 24
Setelah ditetapkan sebagai partai politik nasional ke-18 yang menjadi peserta Pemilu 2024, Ummat mendapatkan nomor urut 24. Sebab, nomor urut 1 hingga 17 sudah digunakan oleh parpol nasional yang ditetapkan sebagai peserta pemilu dua pekan lalu, sedangkan nomor urut 18 hingga 23 digunakan enam parpol lokal Aceh.
”Kalau dibaca urutannya, pemilu tahun 2024, nomornya 24. Jadi setiap peristiwa kita harus ambil hikmahnya,” kata Hasyim.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Perwakilan Partai Ummat bertepuk tangan setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, partainya berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu karena sudah bertindak secara proporsional dan bijaksana dalam mengatasi masalah yang sempat dihadapi. Ummat juga mengajak semua parpol peserta pemilu membangun politik yang adiluhung, bermartabat, dan siap dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
”Mari lupakan kepentingan pribadi atau kelompok, utamakan bangsa dan negara. Mari kita kesampingkan perbedaan yang mengarah pada perpecahan. Mari kita berlomba-lomba di kebaikan. Partai Ummat terbuka dan siap menjalin kerja sama dengan siapa pun yang ingin keadilan tegak berdiri di negeri ini,” tuturnya.
Amien menuturkan, Ummat tidak akan mencari musuh ataupun lawan, tetapi mencari teman sebanyak mungkin. Partai Ummat juga memaafkan pihak-pihak yang pernah menjegal ataupun menghambat Ummat saat verifikasi parpol sehingga sempat mengakibatkan partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ”Ada atau tidak, andai kata ada pun, kami maafkan,” ucapnya.