logo Kompas.id
Politik & HukumFranz Magnis-Suseno: Richard...
Iklan

Franz Magnis-Suseno: Richard Eliezer Keliru, tetapi Belum Tentu Jahat

Franz Magnis-Suseno hadir sebagai saksi meringankan bagi Richard Eliezer. Dia menilai Richard berada dalam dilema moral; menembak seseorang tak dapat dibenarkan, tetapi ia harus mengikuti perintah Ferdy Sambo, atasannya.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 4 menit baca
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Ahli filsafat moral Franz Magnis-Suseno menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu bisa disebut keliru lantaran tindakannya menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, itu tidak serta-merta membuat Richard bisa disebut bersalah secara etis atau jahat. Setidaknya ada dua unsur etis yang dapat meringankan Richard.

Kesaksian ini disampaikan Franz Magnis-Suseno dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah dengan terdakwa Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). Guru Besar Emeritus Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara ini dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer sebagai salah satu saksi yang meringankan (A de Charge).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000