logo Kompas.id
Politik & HukumPasal Penghinaan dalam KUHP...
Iklan

Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Belum satu bulan setelah disetujui disahkan sebagai undang-undang, KUHP baru diuji konstitusionalitas pasal-pasalnya di MK. Pasal 433, salah satunya yang diuji, antara lain mengatur pidana untuk penyerangan kehormatan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OsT4vwv3dviyZNr83_WHqqccaio=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F12%2Fea67a61e-302c-4d7a-b1c1-559412ef4db8_jpg.jpg

Ilustrasi pasal penghinaan.

JAKARTA, KOMPAS — Sekitar dua pekan setelah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022, Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji konstitusionalitas pasal-pasalnya. Ia adalah seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang menguji tiga pasal di KUHP baru terkait tindak pidana penghinaan yang dinilainya mengancam warga negara.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000