Keterlibatan Parpol Sebatas Beri Masukan Saat Penyusunan Dapil
Keterlibatan parpol dalam penyusunan daerah pemilihan sebatas memberi masukan dan saran kepada KPU. Parpol dan KPU bisa membentuk kelompok kerja hindari praktik yang menguntungkan parpol tertentu.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·4 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Suasana ketika pimpinan KPU dan perwakilan pimpinan partai politik saat acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam acara ini, 17 partai politik dan 6 partai politik lokal di Aceh mengikuti penetapan nomor urut dalam kepesertaan Pemilu 2024. Sebanyak 8 dari 9 partai politik parlemen tetap menggunakan nomor urut lama yang digunakannya pada Pemilu 2019.
JAKARTA, KOMPAS — Keterlibatan partai politik dalam penyusunan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi dinilai hanya terbatas pada pemberian saran dan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum. Tujuannya agar independensi KPU tetap terjaga dan keputusan yang dihasilkan adil. Pelibatan parpol antara lain bisa dengan pembentukan kelompok kerja bersama.
Untuk penyusunan dapil, akan lebih baik KPU meminta saran parpol karena keputusan KPU dalam penyusunan dapil akan berdampak pada parpol sebagai peserta pemilu.
Dalam penyusunan dapil, diharapkan independensi KPU tetap terjaga.
KPU dapat membentuk kelompok kerja bersama parpol untuk hindari praktik menguntungkan parpol tertentu dan merugikan parpol lain.
Sejumlah partai politik melihat pelibatan parpol penting dalam penyusunan dapil. Partai Nasdem, misalnya, berharap KPU melibatkan parpol agar dapat memberi masukan dan saran. Anggota Badan Pemenangan Pemilu Nasdem, Saan Mustopa, Sabtu (24/12/2022), mengatakan, KPU sudah diberi kewenangan penuh untuk menata dapil. Nasdem berkomitmen untuk menghormati kewenangan tersebut.
Namun, kata Saan, akan lebih baik apabila KPU pun meminta saran dari parpol. Terlebih, parpol merupakan pihak yang akan terkena dampak keputusan KPU nantinya.
”Bukan hanya dari sisi elektoral untuk keterpilihan calon saja, melainkan juga lebih ke kerangka persiapan. Karena bisa saja calon yang sudah diplot di dapil tertentu, ternyata dapilnya perubah. Maka dari itu, akan sangat diapresiasi apabila KPU melibatkan parpol,” ujar Saan Mustopa saat dihubungi dari Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memimpin jalannya rapat dengar pendapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Aparatur Sipil Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat membahas evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19. Pengumuman hasil seleksi CPNS tahun 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020. Pada tahun ini, tercatat ada 4.197.218 pelamar CPNS.
Kendati demikian, Saan menegaskan keterlibatan parpol tidak dimaksudkan untuk mengintervensi KPU. Malah, menurut dia, apabila KPU nanti tidak mengajak parpol berdiskusi pun, Nasdem tetap akan mengikuti keputusan mereka asalkan prinsip-prinsip pembentukan dapil terpenuhi. Misalnya, KPU harus memerhatikan soal representasi proporsional agar tidak ada lagi dapil yang kelebihan kursi (over representative) atau justru kekurangan kursi (under representative).
Saan memastikan, Nasdem akan melakukan pengkajian dan pemetaan ulang lantaran pasti akan terjadi pergeseran dapil. Strategi penempatan calon juga akan dikaji ulang. ”Ketika KPU sudah menata ternyata ada dapil yang berubah, tentu kami akan melakukan pemetaan dan pengkajian. Jelas akan ada reposisi calon juga di dapil yang mengalami perubahan,” ujar Saan.
Saan menegaskan keterlibatan parpol tidak dimaksudkan untuk mengintervensi KPU.
Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/12/2022), telah mengembalikan kewenangan penyusunan dapil dan penentuan alokasi kursi untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD kepada KPU. Sebelumnya, alokasi dan peta dapil DPR dan DPRD provinsi sudah sudah tertera di Undang-Undang Pemilu yang merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya akan menunggu keputusan KPU terkait penyusunan dapil. Adapun strategi PDI-P tetap tidak akan berubah kendati penyusunan dapil kini beralih ke KPU. ”Kami tetap akan turun ke bawah untuk memenangkan hati rakyat,” tutur Hasto.
Sementara itu, salah satu partai baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, Partai Buruh, melihat pelibatan parpol merupakan suatu keniscayaan. Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengutarakan, KPU wajib menghadirkan parpol peserta pemilu untuk dimintai pandangannya dan didengar pandangannya.
Said menilai, putusan MK soal dapil merupakan langkah awal untuk menciptakan rasa keadilan dalam penataan dapil. Pelibatan parpol merupakan langkah selanjutnya dalam rangka menghasilkan keputusan yang adil. Ia pun berharap independensi KPU tetap akan terjaga dalam prosesnya.
Putusan MK merupakan langkah awah untuk menciptakan rasa keadilan dalam penataan dapil. Pelibatan parpol merupakan langkah selanjutnya dalam rangka menghasilkan keputusan yang adil terkait dapil.
Said juga menyoroti tiga pilihan model penataan dapil, yakni parsial (mempertahankan status quo), perubahan moderat, dan progresif. Menurut dia, partai baru seperti Partai Buruh biasanya memang akan condong pada model progresif yang menata ulang semua dapil berdasarkan prinsip kesetaraan dan perwakilan. Pilihan ini akan memberi kesempatan parpol non-parlemen dan papol baru unuk mendapatkan kursi.
Namun, Said menyampaikan, KPU tidak akan mengambil risiko untuk memilih model tersebut. Sebab, pilihan itu akan menimbulkan perdebatan tajam antarparpol. Partai Buruh sendiri, kata Said, setuju apabila KPU mempertahankan status quo.
”Partai Buruh setuju untuk tetap pada status quo saja karena kami akan sulit lagi untuk memetakan wilayah. Sebab, kami sudah memetakannya nyaris dua tahun, bahkan sebelum penetapan partai peserta pemilu, makanya berani untuk deklarasi partai,” ujar Said.
Peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, berpendapat, KPU lebih baik membentuk kelompok kerja bersama dengan para parpol kontestan pemilu untuk penyusunan dapil. Kelompok kerja dinilainya akan menjadi salah satu langkah penting agar tidak ada praktik Gerrymandering.
”Praktik Gerrymandering bisa menguntungkan parpol tertentu dan merugikan parpol lain karena dapilnya digeser atau diubah. Maka, kelompok kerja dapat dibentuk untuk menghindari demikian,” tutur Wasisto.
Menurut Wasisto, praktik Gerrymandering merupakan praktik yang selama ini yang dikhawatirkan dalam penyusunan dapil. Secara sederhana, itu merupakan praktik memanipulasi batas dapil tertentu yang tujuannya adalah memenangkan suara pemilih bagi parpol tertentu. Artinya, ada upaya ”pencurian” suara konstituen parpol tertentu ke parpol lainnya.