logo Kompas.id
Politik & HukumRegulasi Pemekaran dan...
Iklan

Regulasi Pemekaran dan Penggabungan Daerah Mendesak Diterbitkan

Desain Besar Penataan Daerah yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah, di antaranya, memuat aturan jumlah ideal provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 4 menit baca
Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan sejumlah pihak terkait pemekaran daerah otonom baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan sejumlah pihak terkait pemekaran daerah otonom baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah atau Desartada yang telah dirumuskan sejak lama. Selain mengevaluasi daerah otonom baru yang dinilai gagal, Desartada juga dibutuhkan sebagai pedoman agar pemekaran daerah tidak bergerak liar.

Pembahasan mengenai pentingnya Desartada ini mengemuka dalam diskusi bertajuk ”Refleksi Otonomi Daerah 2022” yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) secara daring, Jumat (23/12/2022). Dalam kesempatan itu, peneliti KPPOD, Ditha Mangiri, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Desartada perlu segera diterbitkan untuk menjadi pedoman penataan daerah.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000