Parpol Minta Dilibatkan Saat Penyusunan Ulang Dapil
Keinginan parpol dilibatkan dalam penyusunan daerah pemilihan diklaim bukan untuk mengintervensi penyelenggara pemilu. Pembuatan peraturan KPU soal daerah pemilihan dinilai harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Perwakilan pimpinan partai politik dan KPU dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum , Jakarta, Rabu (14/12/2022).
> Sejumlah parpol tengah mengkaji peta dapil imbas putusan MK yang menyerahkan kewenangan penyusunan dapil ke KPU.
> Parpol ingin dilibatkan dalam penyusunan dapil karena dapil tempat berkompetisi parpol.
> Parpol juga ingin dilibatkan karena kini mereka sudah mulai persiapan calon anggota legislatif di setiap dapil.
JAKARTA,KOMPAS — Meski putusan Mahkamah Konstitusi menyerahkan kewenangan penyusunan daerah pemilihan atau dapil DPR dan DPRD provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum, sejumlah partai politik tetap meminta dilibatkan dalam penyusunannya. Adanya keinginan partai untuk dilibatkan ini berpotensi membuka celah intervensi. Penyusunan dapil menjadi ujian independensi KPU.
Berpindahnya kewenangan penyusunan dapil DPR dan DPRD provinsi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2022 yang dibacakan Selasa lalu. Sebelumnya, dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi tersebut sudah tertera di Undang-Undang Pemilu yang merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya kini sedang mengkaji secara mendalam putusan MK yang akan berdampak pada penataan ulang dapil DPR dan DPRD provinsi. Kajian diperlukan karena diperkirakan, Gerindra tidak akan sepenuhnya diuntungkan dengan mekanisme penataan dapil yang baru.
”Kami tidak otomatis untung, karena itu kami akan mengkaji mendalam dulu, baru akan bisa berkomentar setelah selesai pengkajiannya,” kata Dasco saat dihubungi Jumat (23/12/2022).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpidato saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra ini tidak menampik, hasil kajian dimaksud akan disampaikan kepada KPU, baik melalui rapat-rapat di Komisi II DPR maupun secara langsung. Sebab, menurut dia, penataan dapil harus dibicarakan bersama oleh penyelenggara pemilu dan komisi teknis di DPR meski MK menyerahkan kewenangan penyusunan pada KPU. Dengan kata lain, tak bisa diputuskan sepihak oleh KPU.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan kajian. Kajian akan disampaikan kepada KPU.
Viva mengatakan, penyampaian hasil kajian itu tidak berintensi untuk mengintervensi penyelenggara pemilu. Pembuatan peraturan KPU memang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk uji publik. ”Mekanisme seperti ini sangat baik bagi perumusan kebijakan lembaga KPU karena dibuat berdasarkan banyak perspektif dan komprehensi dari sudut pandang yang luas,” ujarnya.
Terlepas dari itu, ia juga mengingatkan KPU agar tetap menjaga integritas, kemandirian, obyektivitas, dan profesionalitasnya. Penataan dapil harus menjaga nilai proporsionalitas atau keterwakilan di setiap dapil secara berkeadilan dan tidak menguntungkan partai politik tertentu. ”Dapil sebagai tempat berkompetisi parpol harus merefleksikan nilai demokrasi elektoral yang berintegritas dan tidak menjadi sumber konflik baru di masyarakat,” kata Viva.
Baca juga: Pindah Partai Politik, Kursi Tak Hilang

Andi Arief
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief menambahkan, meski kewenangan penataan dapil kini ada di KPU, pembahasan penyusunan dapil hendaknya tetap dilakukan bersama parpol. Apalagi sebelum perubahan tersebut, parpol sudah mulai melakukan persiapan calon anggota legislatif di setiap dapil.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa Demokrat tidak akan melakukan intervensi dalam penataan dapil dan alokasi kursi. ”Kami di luar kekuasaan politik dan kami politik baik-baik,” ujarnya.
Rumit
Menurut Andi, penataan dapil dan alokasi kursi di Pemilu 2024 rumit. Sebab, saat ini terdapat 4 daerah pemekaran baru yang pemilunya sudah dipisahkan, sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 kursi. Jika pada Pemilu 2019 terdapat 80 dapil, pada Pemilu 2024 terdapat 84 dapil.
”Artinya, ada dua cara agar tetap stabil perbandingan kursi antara Jawa dan luar Jawa dengan mencari 6 kursi untuk diberikan ke dapil di Jawa agar perimbangannya tetap, yakni Jawa 287 kursi dan luar Jawa 288 kursi,” kata Andi.
Baca juga: Jalan Berliku Menjaring Caleg Perempuan

Ratusan bendera partai politik terpasang di pinggir jalan di kawasan Karangrejo, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2014).
Jika itu yang dilakukan, kata Andi, perlu dipertimbangkan lagi 6 kursi di Jawa tersebut akan diberikan ke dapil mana. Terkait hal itu, Andi memberi catatan daerah seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jabar yang memerlukan kursi tambahan.
Terkait tiga pilihan model penataan dapil, yakni parsial (mempertahankan status quo), perubahan moderat, atau progresif, Andi berpandangan bahwa perubahan moderat yang paling mungkin dilakukan. Sebab, hal itu terkait erat dengan UU tentang Pemilu yang tidak banyak memberikan ruang perubahan.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan, penataan ulang dapil pasca-putusan MK merupakan ujian bagi independensi KPU. Selalu ada celah bagi ruang intervensi parpol, tetapi itu tidak akan berpengaruh jika KPU profesional. Beberapa waktu terakhir, profesionalitas KPU dipertanyakan karena adanya isu manipulasi data verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.
”Ini semestinya bisa menjadi momentum bagi KPU untuk membuktikan independensi dan mengembalikan kepercayaan publik,” kata Kaka.
Baca juga: Caleg Pesohor, dari Panggung Turun ke Kampung

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, KPU juga perlu membuat acuan yang detail mengenai proporsionalitas dapil. Prinsip tersebut tak hanya terkait mewujudnya keadilan bagi parpol besar dan kecil, tetapi juga kepastian bahwa semua suara memiliki nilai yang sama.
Ikuti aturan
Di Nusa Dua, Bali, Wakil Presiden Ma’ruf Amin kembali mengulang penegasan Presiden Joko WIdodo terkait sikap pemerintah yang tak mengintervensi proses pemilu dan pencalonan presiden-wakil presiden.
Menurut Wapres, jika ada parpol yang gagal memenuhi syarat menjadi peserta pemilu, seharusnya tidak menyalahkan siapa pun, termasuk Istana. Undang-Undang Pemilu telah mengatur langkah yang bisa diambil parpol yang keberatan dengan keputusan KPU melalui pengajuan gugatan. Maka, alih-alih menyalahkan pihak tertentu, lebih baik parpol ikuti aturan main di UU Pemilu itu.
Begitu pula menyangkut pencalonan presiden dan wakil presiden. Wapres menegaskan kewenangan itu ada pada parpol, bukan di pemerintah. Jadi, jika kelak ada figur yang tidak mendapatkan tiket pencalonan dari parpol, diharapkan tidak menyalahkan pihak mana pun, termasuk pemerintah.
Baca juga: Presiden Jokowi: Ini 100 Persen Urusan KPU

Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
”Kalau untuk pilpres juga begitu, itu sudah ada aturannya. Kalau sudah didukung partai-partai sesuai dengan ketentuan batasnya, pasti dia akan lolos. Kalau tidak lolos, berarti memang tak didukung oleh cukup suara partai. Jadi, tidak perlu menyalahkan siapa-siapa karena sudah garis tangannya begitu, garis tangan namanya itu,” ujarnya.
Pada Kamis (22/12/2022), Presiden menepis tudingan telah mengintervensi proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Urusan lolos dan tidaknya partai sebagai peserta pemilu menjadi kewenangan sepenuhnya KPU. Presiden juga meminta agar figur yang tak bisa maju di Pilpres 2024 atau parpol yang tak memenuhi syarat mencalonkan presiden-wapres tak menyalahkan Istana karena kewenangan pencalonan sepenuhnya ada di parpol, (Kompas, 23/12/2022).