logo Kompas.id
Politik & HukumPembentukan Dapil Rawan...
Iklan

Pembentukan Dapil Rawan Intervensi Peserta Pemilu

Putusan MK dalam uji materi Undang-Undang Pemilu harus dimanfaatkan oleh KPU untuk menata ulang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR dan DPRD.

Oleh
IQBAL BASYARI, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 5 menit baca
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU akan melibatkan ahli untuk menindaklanjuti putusan MK terkait dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan penataan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU akan melibatkan ahli untuk menindaklanjuti putusan MK terkait dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan penataan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan daerah pemilihan (dapil) yang menjadi arena kontestasi perebutan suara rawan diintervensi oleh partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum dituntut untuk terbuka dan melibatkan publik dalam proses pembentukan dapil serta penetapan alokasi kursi untuk mengurangi potensi intervensi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengembalikan kewenangan penyusunan dapil dan penentuan alokasi kursi untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengaturan penyusunan dapil oleh DPR yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000