Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran berisi perintah kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan pada saat Natal dan Tahun Baru.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah meningkatkan kesiapsiagaan pada saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Tak hanya meningkatkan pelayanan dan keselamatan karena Natal dan Tahun Baru masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah daerah juga diminta mewaspadai potensi gangguan keamanan.
Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2022. Melalui surat edaran itu, Tito meminta kepala daerah melakukan koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan keagamaan, baik di rumah maupun tempat ibadah, diminta untuk dipetakan. Hal yang juga penting adalah melakukan berbagai upaya demi menciptakan situasi aman dan tertib selama perayaan Natal.
Secara khusus, Tito juga meminta kepala daerah mengendalikan inflasi dengan mengoptimalkan pengawasan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok serta bahan bakar. Pemda diminta mengawasi ketersediaan pasokan, stabilitas harga, serta kelancaran distribusi bahan pangan pokok dan barang penting oleh Satuan Tugas Ketahanan Pangan Daerah. Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) guna memantau dan mengendalikan inflasi bahan pangan juga diminta untuk ditingkatkan.
”Pemda agar melakukan operasi pasar dalam rangka menjaga stabilitas harga dan memanfaatkan pasar murah untuk menekan inflasi periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pos belanja tidak terduga dan 2 persen dari dana transfer umum dalam APBD sebagai perlindungan sosial,” ujar Tito melalui keterangan tertulis, Rabu.
Antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan potensi kelangkaan stok bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan liquid petroleum gas (LPG/elpiji) diminta untuk diperhatikan. Demikian juga dengan kesiapan sarana transportasi penumpang, barang, dan simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayahnya. Upaya antisipasi lonjakan penumpang dan distribusi barang serta lalu lintas di lokasi yang dapat menimbulkan kemacetan juga perlu disiapkan dengan koordinasi antara pemda dan kepolisian.
Waspadai gangguan keamanan
Lebih dari itu, pemda juga diminta mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan serta ketenteraman pada saat perayaan Tahun Baru 2023 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Berkolaborasi dengan TNI dan Polri, pemda perlu meningkatkan pengamanan di pusat-pusat keramaian.
Koordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat libur.
Koordinasi intensif pemda dengan aparat keamanan juga penting untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan. Gangguan keamanan yang dimaksud di antaranya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat, serta jenis kejahatan lain.
”Koordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat libur,” ucap Tito.
Pemda juga diminta memetakan potensi terjadinya bencana alam dan kebakaran dengan mengoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya. Kepala daerah diimbau untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan pada perayaan malam Tahun Baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban.
Bahkan, jika diperlukan, pemda bisa melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadi ledakan ataupun kebakaran, terlebih yang menimbulkan korban manusia ataupun barang.
Supaya kesiapsiagaan jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 semakin matang, pemda diminta mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal.
Arahan terakhir dari Tito adalah pemda diminta tetap memperhatikan arahan Presiden yang dijabarkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
”Pemda diminta secara berkala melaporkan pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.
Sebelumnya, menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Presiden Joko Widodo meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan karena potensi mobilitas masyarakat yang tinggi atau mencapai sekitar 44 juta orang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan, sebanyak 16,35 persen penduduk akan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru untuk melakukan perjalanan. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu 13 persen, tetapi lebih rendah daripada libur Natal dan Tahun Baru pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai 55 persen (Kompas.id, 20/12/2022).
Puncak mudik saat Natal pun diprediksi terjadi pada 23 dan 24 Desember 2022, sedangkan puncak arus balik pada 25 dan 26 Desember 2022. Adapun puncak arus mudik perayaan Tahun Baru diperkirakan terjadi pada 30 sampai 31 Desember 2022 dan puncak arus balik pada 1 dan 2 Januari 2023.
Pemerintah juga menyatakan tidak ada cuti bersama selama hari raya Natal 25 Desember 2022. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengimbau kepada pejabat pembina kepegawaian untuk mengatur libur dan cuti sehingga pelayanan publik tetap terjaga.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce, Jumat (16/12/2022), mengatakan, pemerintah mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 678 Tahun 2022. Dalam SKB itu diatur tidak ada cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Teknis pengaturan cuti agar pelayanan publik tetap terjaga diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.