Rekaman Kamera Diputar, Penasihat Hukum Sambo Pertanyakan Posisi Richard
Dengan aplikasi khusus, saksi ahli dari Puslabfor tampilkan rekaman kamera pemantau di rumah Sambo. Di rekaman itu tampak Eliezer membawa senjata jenis Steyr yang di persidangan sebelumnya disebut atas perintah Putri.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga video rekaman kamera pemantau di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jakarta, menampilkan momen-momen para terdakwa beraktivitas di rumah tersebut beberapa saat menjelang penembakan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Momen Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang membawa senjata api laras panjang dan Ferdy Sambo yang dalam dakwaan disebut menggunakan sarung tangan warna hitam menjadi perhatian.
Dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022), dihadirkan ahli forensik digital yang akan menjadi saksi ahli terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf. Saksi ahli tersebut adalah Heri Prayitno, seorang anggota kepolisian yang bertugas di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri. Saksi ahli tersebut juga menjadi saksi ahli forensik digital dalam perkara perintangan penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah.
Dalam sidang tersebut, Heri sempat meminta agar sidang dilaksanakan secara tertutup dengan alasan ia menggunakan peralatan forensik digital yang biasa digunakan untuk investigasi suatu kasus. Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan sidang tetap dilaksanakan secara terbuka, tetapi melarang kamera yang ada di ruang sidang untuk menyorot peralatan yang dibawa saksi ahli.
Heri kemudian memutar rekaman kamera pemantau yang berada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, yakni kamera pemantau yang berada di garasi. Dengan aplikasi khusus, rekaman kamera tersebut bisa dilambatkan hingga potongan gambar (frame) per detik serta bisa dilakukan pembesaran (zoom) terhadap titik gambar dalam rekaman tersebut. Namun, waktu yang tertera dalam rekaman tersebut tidak sama dengan waktu sesungguhnya.
”Kami tidak bisa kalibrasi karena tidak kami temukan DVR (dekoder), hanya hasil backup copy-nya (rekaman kamera pemantau),” kata saksi ahli.
Beberapa momen yang ditunjukkan melalui hasil rekaman kamera pemantau di persidangan adalah momen ketika Sambo datang ke rumah di Jalan Saguling. Kemudian momen ketika Putri datang bersama dengan Kuat, Susi, dan beberapa orang lain, termasuk Nofriansyah.
Kemudian, sebagaimana permintaan jaksa penuntut umum, sebuah potongan gambar diperbesar dan diidentifikasi bahwa Richard sedang membawa sebuah senjata api laras panjang. Momen tersebut terkait dengan keterangan di persidangan bahwa Richard diperintahkan Putri membawa senjata api jenis Steyr ke lantai tiga rumah Saguling.
Diputar pula rekaman Putri yang keluar dari garasi untuk kemudian menuju rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Tidak berapa lama, Sambo juga keluar rumah melalui pintu garasi menuju mobil yang terparkir di depan. Kemudian, mobil tersebut bergerak dan menghilang.
Sebagaimana permintaan jaksa penuntut umum, sebuah potongan gambar diperbesar dan diidentifikasi bahwa Richard sedang membawa sebuah senjata api laras panjang.
Terkait momen Richard membawa senjata api laras panjang tersebut, Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri mempertanyakan keterangan Richard yang menyebut bahwa ia membawa senjata api ke lantai tiga. Menurut Febri, jika Richard membawa senjata api ke lantai tiga, seharusnya ia berbelok ke kanan menuju tangga di samping lift. Sementara dalam rekaman gambar, Richard belok ke kiri ke arah dapur atau kamar ajudan.
”Nanti kita buktikan Richard bicara benar ataubohong,” kata Febri.
Heri kemudian memutar rekaman kamera pemantau yang terletak di depan lift, masih di rumah Saguling. Ketika jaksa menanyakan gambar atau video Richard membawa senjata api jenis Steyr ke lantai tiga, saksi ahli mengatakan tidak bisa melihat hal itu. ”(Rekaman kamera pemantau) Yang kami terima hanya ini, Pak,” katanya.
Setelah dua rekaman di rumah Saguling diputar, saksi ahli kemudian memutar rekaman kamera pemantau yang menunjukkan jalan di samping rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Terkait rekaman tersebut, saksi ahli menyebut bahwa gambar yang dihasilkan kabur (blur) karena kualitas lensa kamera yang rendah dan kemungkinan bagian kamera jarang dibersihkan. Meski demikian, penunjuk waktu dalam rekaman tersebut sudah sama dengan waktu yang sesungguhnya.
Dalam rekaman tersebut, saksi ahli fokus pada adegan kendaraan berhenti di samping rumah dinas dan aktivitas Sambo yang keluar dari kendaraan. Kemudian, bagian tangan Sambo juga diperbesar beberapa kali.
Terhadap rekaman tersebut, Ketua Majelis Hakim menanyakan jumlah rekaman gambar di rumah Saguling yang dimiliki saksi ahli. Sebab, menurut Ketua Majelis Hakim, masih ada kamera pemantau di lantai dua dan lantai tiga rumah Saguling. Terkait hal itu, menurut saksi ahli, ia mendapatkan 53 rekaman gambar, tetapi hanya dua rekaman itu saja yang terkait dengan perkara yang disidangkan.
”Saudara menerima rekaman beserta DVR?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Hanya flash disc saja, Yang Mulia. Tidak ada DVR-nya,” jawab Heri.
”Saudara menerima dari?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Penyidik Polda Metro Jaya,” jawab Heri.
Menurut Heri, pihaknya mendapatkan rekaman tersebut pada 24 Juli 2022. Sementara berkas dan semua barang bukti dikirim dari penyidik di Kepolisian Resor Jakarta Selatan ke penyidik di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 18 Juli. Heri pun mengaku tidak mengetahui adanya kemungkinan rekaman kamera pemantau dari lantai dua dan tiga yang tercecer di penyidik.
Dalam tanggapan berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut, Sambo berharap majelis hakim menilainya secara obyektif. Sebab, menurut dia, konstruksi hukum yang dibangun penyidik mengharuskan semua orang yang berada di rumah dinas Duren Tiga sebagai tersangka.
Dalam tanggapan berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut, Sambo berharap majelis hakim menilainya secara obyektif.
Dalam tanggapannya, Richard mengatakan, semua barang yang dibawa masuk ke rumah sebagaimana ditunjukkan rekaman kamera pemantau di garasi tersebut terlebih dahulu dibawa ke ruang ajudan. Sebab, barang-barang tersebut akan disemprot dengan disinfektan terlebih dahulu sebelum kemudian dibawa naik ke lantai tiga.
Sementara Kuat menyampaikan terima kasih karena dengan rekaman kamera pemantau tersebut, ia mengetahui posisinya ketika naik dan turun dari lantai tiga. Adapun Putri dan Ricky tidak memberikan tanggapan.